Medan (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. meminta 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK untuk ditangkap.
 
"Ditangkap saja ... tangkap saja," ujar Mahfud Md. di sela kunjungannya ke Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin.
 
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar KPK independen. Hal itu untuk mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
 
"Iya kami perjuangkan agar KPK independen. Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Kalau dikuatkan, ya, dikuatkan sekalian, dan kami bisa usulkan itu, dan itu sudah ada pada program kami," tuturnya.
 
Secara terpisah, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dengan dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
 
"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu, tanggal 17, dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.
 
Albertina mengatakan bahwa sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

Baca juga: Pengadilan Mataram terima pelimpahan berkas korupsi mantan Wali Koto Bima
Baca juga: Presidential candidate pairs to share anti-graft ideas with KPK
 
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera. Ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang," katanya.
 
Ia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
 

 
 
 

Pewarta : Zubi Mahrofi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024