Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Putra Taufan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018 hingga 2021 senilai Rp11 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Taufan dengan pidana hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara," kata Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan milik terdakwa Putra Taufan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
"Meminta agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Mantan Ketua KONI Dompu jadi tersangka dana hibah dan langsung ditahan
Dalam materi tuntutan, jaksa turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar subsider 3 tahun dan 8 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menetapkan tuntutan tersebut dengan menyatakan terdakwa dalam jabatan sebagai Ketua KONI Dompu bertanggung jawab atas munculnya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah.
Dengan menyatakan demikian, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasdiono: pelaksanaan Porprov NTB 2023 harus dievaluasi
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Taufan dengan pidana hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara," kata Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan milik terdakwa Putra Taufan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
"Meminta agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Mantan Ketua KONI Dompu jadi tersangka dana hibah dan langsung ditahan
Dalam materi tuntutan, jaksa turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar subsider 3 tahun dan 8 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menetapkan tuntutan tersebut dengan menyatakan terdakwa dalam jabatan sebagai Ketua KONI Dompu bertanggung jawab atas munculnya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah.
Dengan menyatakan demikian, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasdiono: pelaksanaan Porprov NTB 2023 harus dievaluasi