Jakarta (ANTARA) -
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP Kecamatan Ciracas menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar dan membahayakan keselamatan masyarakat di wilayahnya, Rabu.
 
Penertiban APK berupa bendera, baliho, dan spanduk itu berlangsung di lima titik di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, yakni empat di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan satu di jalan layang (flyover).
 
Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracas, Nana Suganda mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang dirasa mengganggu dan bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

"Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan kami lakukan agar pemasangan APK tidak membahayakan masyarakat," kata Nana.

Sebelum menertibkan APK, Kata dia, Panwaslu sudah berkoordinasi dengan semua pihak,  meliputi pemda, satpol PP, dan tentunya dari parpol.
 
"Kami sudah melakukan rakor dengan pemangku kepentingan sebelum penertiban berlangsung. Melibatkan mereka juga di lapangan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau buruk sangka terhadap Bawaslu, Panwaslu, maupun Satpol PP, dan Pemprov DKI," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung mengatakan terdapat lima titik yang menjadi fokus penertiban APK.
   
Empat JPO itu berlokasi di sepanjang Jalan Raya Bogor. Kelima titik itu dipadati oleh baliho calon anggota legislatif dan bendera partai politik.
  Seluruh APK yang telah ditertibkan dikumpulkan di Kantor Kecamatan Ciracas.
 
"Panwaslu yang bertanggung jawab atas APK ini, tetapi nanti mungkin akan dikembalikan ke masing-masing parpol," kata Sondang.


 

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024