Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melibatkan ahli pidana pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan modal perintah pada perusahaan daerah (perusda) mulai 2016 sampai dengan 2021.
"Ahli pidana yang kami libatkan dalam penanganan kasus ini berasal dari pihak akademisi Universitas Mataram," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi di Mataram, Kamis.
Menurut dia, pendapat ahli dalam penyidikan kasus TPPU ini dibutuhkan untuk penguatan unsur perbuatan melawan hukum yang berasal dari perkara pokok, yakni tindak pidana korupsi.
Irwan mengemukakan bahwa pendapat ahli pidana dari kasus ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam hal penetapan tersangka.
Baca juga: Kasus dugaan pencucian uang Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Baca juga: Jaksa mengusut TPPU kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat
Terkait dengan tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dari perkara pokok, Irwan mengaku belum dapat memberikan gambaran bahwa keduanya kembali berpeluang menjadi tersangka dalam kasus TPPU.
"Belum bisa kami pastikan karena penetapan tersangka tetap mengacu pada alat bukti dan keterangan para saksi, nanti kita lihat," ujar dia.
Dua terdakwa korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusda Sumbawa Barat yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram adalah Sadiqsyah (mantan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat) dan Engkus Kuswoyo (direktur perusahaan yang bermitra dengan Perusda Sumbawa Barat).
Dari kasus korupsi, kejaksaan telah melakukan penyitaan aset berharga milik kedua terdakwa. Aset tersebut berupa lahan.
Untuk terdakwa Sadiqsyah, kejaksaan telah menyita sebidang lahan di Kecamatan Taliwang.
Dari Engkus disita empat bidang lahan di Desa Banjar dan Desa Kertasari. Di Desa Banjar, lahan yang disita seluas 1,46 hektare, 1,63 ha, dan 1,73 ha, sedangkan di Desa Kertasari seluas 28,8 are.
Pihak kejaksaan menyita aset berharga milik kedua terdakwa berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.
Penyitaan ini masih dalam upaya kejaksaan memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusda Sumbawa Barat.
"Ahli pidana yang kami libatkan dalam penanganan kasus ini berasal dari pihak akademisi Universitas Mataram," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi di Mataram, Kamis.
Menurut dia, pendapat ahli dalam penyidikan kasus TPPU ini dibutuhkan untuk penguatan unsur perbuatan melawan hukum yang berasal dari perkara pokok, yakni tindak pidana korupsi.
Irwan mengemukakan bahwa pendapat ahli pidana dari kasus ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam hal penetapan tersangka.
Baca juga: Kasus dugaan pencucian uang Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Baca juga: Jaksa mengusut TPPU kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat
Terkait dengan tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dari perkara pokok, Irwan mengaku belum dapat memberikan gambaran bahwa keduanya kembali berpeluang menjadi tersangka dalam kasus TPPU.
"Belum bisa kami pastikan karena penetapan tersangka tetap mengacu pada alat bukti dan keterangan para saksi, nanti kita lihat," ujar dia.
Dua terdakwa korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusda Sumbawa Barat yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram adalah Sadiqsyah (mantan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat) dan Engkus Kuswoyo (direktur perusahaan yang bermitra dengan Perusda Sumbawa Barat).
Dari kasus korupsi, kejaksaan telah melakukan penyitaan aset berharga milik kedua terdakwa. Aset tersebut berupa lahan.
Untuk terdakwa Sadiqsyah, kejaksaan telah menyita sebidang lahan di Kecamatan Taliwang.
Dari Engkus disita empat bidang lahan di Desa Banjar dan Desa Kertasari. Di Desa Banjar, lahan yang disita seluas 1,46 hektare, 1,63 ha, dan 1,73 ha, sedangkan di Desa Kertasari seluas 28,8 are.
Pihak kejaksaan menyita aset berharga milik kedua terdakwa berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.
Penyitaan ini masih dalam upaya kejaksaan memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusda Sumbawa Barat.