Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Resor Mataram, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Marzuki (46), Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hayatun Nufus di Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto kepada wartawan, di Mataram, Jumat, menjelaskan, Marzuki ditangkap oleh tim operasional lapangan (opsnal) karena diduga telah memangkas hak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Jadi biar dananya cepat cair, maka penerima KIP harus menyerahkan separuh dana yang didapat kepada pelaku," kata AKBP Heri Prihanto.
Modus untuk mempercepat pencairan dana KIP ini pun berhasil terungkap setelah salah seorang warga yang berhak mendapatkan dana KIP sebesar Rp1 juta tersebut datang melapor ke pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polres Mataram yang menerima laporan, langsung menindaklanjutinya dengan memulai penyelidikan. Sehingga pada Kamis (19/1) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, Marzuki berhasil ditangkap.
Proses penangkapannya berlangsung di wilayah Mambalan, sesaat setelah pelaku menerima uang dari salah seorang penerima KIP bernama Hidayatun Sani.
Berdasarkan hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah amplop putih berisi uang tunai Rp500 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar.
"Amplopnya kita temukan dari dalam saku celana kanan dan dari dalam tas miliknya, anggota juga menemukan sejumlah data milik peserta KIP," ujarnya.
Upaya penggeledahan tidak berhenti di tempat, petugas pun kembali bergerak ke rumah Marzuki yang berada di Dusun Penimbung Barat, Desa Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil pemeriksaannya, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp5.240.000 yang ditemukan dari dalam lemari kamar Marzuki. Uang tersebut diduga adalah hasil pungli Marzuki.
Untuk itu, dalam kasus ini pihak kepolisian telah mengamankan daftar nama penerima program indonesia pintar, 37 KIP, 11 kartu belajar dan sejumlah stempel PKBM Hayatun Nufus.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, Marzuki kepada penyidik mengakui bahwa uang yang diamankan dari dalam lemarinya itu adalah hasil pungli terhadap para penerima KIP.
"Jadi setiap pencairan Rp1 juta, yang bersangkutan menerima setengahnya, Rp500 ribu," ucap mantan Kapolres Lombok Timur tersebut.
Lebih lanjut, pelaku dalam keterangannya di hadapan penyidik telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari 13 penerima KIP. Namun keterangan tersebut masih terus didalami penyidik.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman, sementara ini masih sebatas itu yang diperoleh. Nantinya hasil pengembangan, akan kami sampaikan lagi," katanya. (*)
Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto kepada wartawan, di Mataram, Jumat, menjelaskan, Marzuki ditangkap oleh tim operasional lapangan (opsnal) karena diduga telah memangkas hak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Jadi biar dananya cepat cair, maka penerima KIP harus menyerahkan separuh dana yang didapat kepada pelaku," kata AKBP Heri Prihanto.
Modus untuk mempercepat pencairan dana KIP ini pun berhasil terungkap setelah salah seorang warga yang berhak mendapatkan dana KIP sebesar Rp1 juta tersebut datang melapor ke pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polres Mataram yang menerima laporan, langsung menindaklanjutinya dengan memulai penyelidikan. Sehingga pada Kamis (19/1) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, Marzuki berhasil ditangkap.
Proses penangkapannya berlangsung di wilayah Mambalan, sesaat setelah pelaku menerima uang dari salah seorang penerima KIP bernama Hidayatun Sani.
Berdasarkan hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah amplop putih berisi uang tunai Rp500 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar.
"Amplopnya kita temukan dari dalam saku celana kanan dan dari dalam tas miliknya, anggota juga menemukan sejumlah data milik peserta KIP," ujarnya.
Upaya penggeledahan tidak berhenti di tempat, petugas pun kembali bergerak ke rumah Marzuki yang berada di Dusun Penimbung Barat, Desa Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil pemeriksaannya, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp5.240.000 yang ditemukan dari dalam lemari kamar Marzuki. Uang tersebut diduga adalah hasil pungli Marzuki.
Untuk itu, dalam kasus ini pihak kepolisian telah mengamankan daftar nama penerima program indonesia pintar, 37 KIP, 11 kartu belajar dan sejumlah stempel PKBM Hayatun Nufus.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, Marzuki kepada penyidik mengakui bahwa uang yang diamankan dari dalam lemarinya itu adalah hasil pungli terhadap para penerima KIP.
"Jadi setiap pencairan Rp1 juta, yang bersangkutan menerima setengahnya, Rp500 ribu," ucap mantan Kapolres Lombok Timur tersebut.
Lebih lanjut, pelaku dalam keterangannya di hadapan penyidik telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari 13 penerima KIP. Namun keterangan tersebut masih terus didalami penyidik.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman, sementara ini masih sebatas itu yang diperoleh. Nantinya hasil pengembangan, akan kami sampaikan lagi," katanya. (*)