Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong kolaborasi lintas bidang terkait kebijakan serta keterlibatan masyarakat untuk mengoptimalkan potensi lahan basah dalam pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai amanat konstitusi UUD Tahun 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk potensi lahan basah,” kata Lestari saat membuka diskusi daring bertajuk Lahan Basah: Mengeksplorasi Potensi Kekayaan Sumber Daya Alam Kita yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu.
Lestari, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, mengatakan bahwa Indonesia memiliki tujuh potensi kekayaan sumber daya alam, yakni potensi hutan, kekayaan biota laut, tambang, tanah, air, udara, dan pariwisata.
Selain itu, kata dia, Indonesia juga kaya akan lahan basah, sehingga nilai ekonomi dan ekologi lahan basah perlu mendapat perhatian lebih dalam upaya memanfaatkan dan melestarikan potensi yang ada.
“Berdasarkan potensi lahan basah yang kita miliki, para pemangku kepentingan harus mampu memperhatikan pemanfaatan lahan basah melalui aturan dan tata kelola lahan basah yang baik, dalam upaya memitigasi perubahan iklim dan melestarikan ekosistem,” kata dia.
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang meratifikasi Konvensi Ramsar, yakni perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.
“Pemerintah wajib memberikan perlindungan pada lokasi lahan basah sekaligus merencanakan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan,” tutur Lestari.
Baca juga: MPR RI: Indonesia tegas tolak penjajahan Israel ke Palestina
Baca juga: Pembangunan RI ditentukan keberhasilan Pemilu 2024
Lestari berharap potensi yang dimiliki Indonesia pada lahan basah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan menerapkan sejumlah kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pelestarian lingkungan di tanah air.
Hadir sebagai narasumber pada diskusi daring tersebut, antara lain, Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI Ayu Dewi Utari; Fungsional Madya, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dadang Jainal Mutaqin; dan Direktur Wetlands International Indonesia Yus Rusila Noor.
“Sesuai amanat konstitusi UUD Tahun 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk potensi lahan basah,” kata Lestari saat membuka diskusi daring bertajuk Lahan Basah: Mengeksplorasi Potensi Kekayaan Sumber Daya Alam Kita yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu.
Lestari, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, mengatakan bahwa Indonesia memiliki tujuh potensi kekayaan sumber daya alam, yakni potensi hutan, kekayaan biota laut, tambang, tanah, air, udara, dan pariwisata.
Selain itu, kata dia, Indonesia juga kaya akan lahan basah, sehingga nilai ekonomi dan ekologi lahan basah perlu mendapat perhatian lebih dalam upaya memanfaatkan dan melestarikan potensi yang ada.
“Berdasarkan potensi lahan basah yang kita miliki, para pemangku kepentingan harus mampu memperhatikan pemanfaatan lahan basah melalui aturan dan tata kelola lahan basah yang baik, dalam upaya memitigasi perubahan iklim dan melestarikan ekosistem,” kata dia.
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang meratifikasi Konvensi Ramsar, yakni perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.
“Pemerintah wajib memberikan perlindungan pada lokasi lahan basah sekaligus merencanakan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan,” tutur Lestari.
Baca juga: MPR RI: Indonesia tegas tolak penjajahan Israel ke Palestina
Baca juga: Pembangunan RI ditentukan keberhasilan Pemilu 2024
Lestari berharap potensi yang dimiliki Indonesia pada lahan basah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan menerapkan sejumlah kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pelestarian lingkungan di tanah air.
Hadir sebagai narasumber pada diskusi daring tersebut, antara lain, Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI Ayu Dewi Utari; Fungsional Madya, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dadang Jainal Mutaqin; dan Direktur Wetlands International Indonesia Yus Rusila Noor.