Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mantan Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu Putra Taufan dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018 hingga 2021 senilai Rp11 miliar.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Taufan dengan pidana hukuman lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin membacakan vonis hukuman terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Selain itu, hakim dengan anggota Irlina dan Irawan dalam putusan menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
"Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Baca juga: Mantan Ketua KONI Dompu jadi tersangka dana hibah dan langsung ditahan
Dalam materi putusan, jaksa turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar subsider 2 kurungan pengganti.
Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan terdakwa dalam jabatan sebagai Ketua KONI Dompu bertanggung jawab atas munculnya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah.
Dengan menyatakan demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasdiono: pelaksanaan Porprov NTB 2023 harus dievaluasi
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Taufan dengan pidana hukuman lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin membacakan vonis hukuman terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Selain itu, hakim dengan anggota Irlina dan Irawan dalam putusan menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
"Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Baca juga: Mantan Ketua KONI Dompu jadi tersangka dana hibah dan langsung ditahan
Dalam materi putusan, jaksa turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar subsider 2 kurungan pengganti.
Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan terdakwa dalam jabatan sebagai Ketua KONI Dompu bertanggung jawab atas munculnya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah.
Dengan menyatakan demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasdiono: pelaksanaan Porprov NTB 2023 harus dievaluasi