Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), HM Nursiah mengatakan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) desa penyangga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yakni RDTR kawasan wisata Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat dipastikan rampung pada 2024

"Sebagai komitmen pemerintah daerah untuk bagaimana mendukung investasi di Selong Belanak saat ini kita sedang menyusun RDTR Selong Belanak," kata HM Nursiah di Praya, Selasa.

Ia mengatakan dalam RDTR tersebut mengatur kaitan dengan investasi dan itu sebagai komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan pariwisata. Selain itu, dalam RDTR juga dipaparkan secara rinci di mana akan dibangun hotel, restoran, perumahan, pembuangan sampah, pembangunan jalan, dan fasilitas umum.

"Sebenarnya selama ini Pemkab sudah banyak memberikan kontribusi untuk bagaimana menjamin keamanan dan kenyamanan para investor untuk berinvestasi di daerah itu," katanya.

Baca juga: Pendapatan juru parkir Selong Belanak Lombok Tengah ditaksir mencapai puluhan juta rupiah

Ia mengatakan selama ini pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan nilai investasi yang mengalami perkembangan cukup signifikan. Tentunya yang menjadi keluhan para investor ini akan menjadi masukan untuk sama-sama mencari jalan keluarnya agar investor juga merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di daerah Lombok Tengah.

"Keamanan dan kenyamanan investor tetap menjadi prioritas, namun harus sesuai dengan aturan," katanya.

Ia mengatakan RDTR ini dibentuk dengan tujuan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin.

"ini dapat dijadikan acuan dalam perizinan yang diajukan oleh investor jika ingin berinvestasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapperinda Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wiranata mengatakan RDTR kawasan wisata Selong Belanak sedang dalam proses penyusunan dan ditargetkan rampung di 2024.

"Insya Allah, RDTR wisata Selong Belanak rampung 2024," katanya.

Ia mengatakan tujuan dibentuknya RDTR di kawasan wisata Selong Belanak tersebut untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan lahan. Selain itu, juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan efek pembangunan di daerah setempat.

"Ini juga untuk mempermudah para investor untuk berinvestasi di Lombok Tengah," katanya.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024