Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini sebagai salah satu kunci utama mencapai keberhasilan pemberantasan korupsi.
"Kita harapkan gerakan antikorupsi ini betul-betul sejak usia dini dan kami yakin ini akan sangat berpengaruh, akan mengimbangi upaya penindakan, bahkan mungkin penindakan tidak perlu terjadi," kata Tito dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tito menyampaikan hal itu dalam "Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah" yang diselenggarakan Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pendidikan antikorupsi harus melalui proses tak biasa
Baca juga: KPK menyambangi sekolah bangun karakter antikorupsi sejak dini
Tito juga menekankan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter antikorupsi pada diri anak-anak. Oleh karena itu, kata dia, anak didik mesti ditanamkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi.
"Saran kami kepada teman-teman di sekolah, kalau kita ingin mendidik anak kita untuk mereka paham gerakan antikorupsi, bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang tabu, sesuatu yang buruk dan negatif; maka harus ditanamkan kepada mereka, melanggar itu adalah negatif," kata Tito.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung program kegiatan KPK, terutama mengenai edukasi antikorupsi untuk anak-anak usia dini dan remaja. Tito juga mengatakan bahwa dukungan tersebut dilakukan karena pihaknya merupakan pembina umum pemerintah daerah (pemda).
Urusan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), lanjutnya, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota; sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Baca juga: KPK mengusung program penyuluh antikorupsi di ACWG G20
"Kami siap untuk mendukung KPK agar semua pemerintah daerah (sebanyak) 552, (terdiri atas) 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten ini, kita lakukan gerakan bersama untuk mendukung, termasuk di bidang pendidikan," ujar Tito.
Dalam acara yang digelar secara hibrida tersebut, dilakukan pula penyerahan Dokumen Strategi Nasional Pendidikan Anti-Korupsi; Buku Panduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi Dini, Dasar, dan Menengah; serta Modul Pembelajaran PAK kepada seluruh kepala daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendagri, kepala sekolah se-DKI Jakarta, serta kepala daerah seluruh Indonesia secara daring.
"Kita harapkan gerakan antikorupsi ini betul-betul sejak usia dini dan kami yakin ini akan sangat berpengaruh, akan mengimbangi upaya penindakan, bahkan mungkin penindakan tidak perlu terjadi," kata Tito dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tito menyampaikan hal itu dalam "Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah" yang diselenggarakan Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pendidikan antikorupsi harus melalui proses tak biasa
Baca juga: KPK menyambangi sekolah bangun karakter antikorupsi sejak dini
Tito juga menekankan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter antikorupsi pada diri anak-anak. Oleh karena itu, kata dia, anak didik mesti ditanamkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi.
"Saran kami kepada teman-teman di sekolah, kalau kita ingin mendidik anak kita untuk mereka paham gerakan antikorupsi, bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang tabu, sesuatu yang buruk dan negatif; maka harus ditanamkan kepada mereka, melanggar itu adalah negatif," kata Tito.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung program kegiatan KPK, terutama mengenai edukasi antikorupsi untuk anak-anak usia dini dan remaja. Tito juga mengatakan bahwa dukungan tersebut dilakukan karena pihaknya merupakan pembina umum pemerintah daerah (pemda).
Urusan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), lanjutnya, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota; sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Baca juga: KPK mengusung program penyuluh antikorupsi di ACWG G20
"Kami siap untuk mendukung KPK agar semua pemerintah daerah (sebanyak) 552, (terdiri atas) 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten ini, kita lakukan gerakan bersama untuk mendukung, termasuk di bidang pendidikan," ujar Tito.
Dalam acara yang digelar secara hibrida tersebut, dilakukan pula penyerahan Dokumen Strategi Nasional Pendidikan Anti-Korupsi; Buku Panduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi Dini, Dasar, dan Menengah; serta Modul Pembelajaran PAK kepada seluruh kepala daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendagri, kepala sekolah se-DKI Jakarta, serta kepala daerah seluruh Indonesia secara daring.