Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan hadiah (reward) bagi masyarakat yang menjadi pelapor terhadap berbagai indikasi pelanggaran dalam Pemilu 2024, terutama untuk kecurangan politik uang (money politic).
"'Reward' yang kami siapkan ini atas nama lembaga DPRD Kota Mataram, bukan pribadi," kata Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi di Mataram, Sabtu.
Didi yang ditemui usai melakukan pertemuan dengan ketua dan jajaran komisioner Bawaslu Kota Mataram mengatakan, pemberian hadiah tersebut sebagai bagian cara mengedukasi masyarakat agar bisa berpartisipasi melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ini juga sebagai bentuk komitmen mengajak partisipasi masyarakat mengawasi dan mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas," katanya.
Baca juga: Politik uang bukan "sedekah", tolak politik uang!!
Baca juga: Pengaruh politik uang semakin kecil di Pemilu 2024
Karena itu, lanjutnya, hadiah bagi pelapor indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024 tersebut tidak hanya diberikan kepada masyarakat umum tetapi juga berlaku bagi para pengawas dan petugas KPPS, agar senantiasa mencermati berbagai potensi pelanggaran di sekitarnya.
"Untuk saat ini, potensi pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu yang dikhawatirkan adalah politik uang, sedangkan untuk potensi-potensi lainnya sudah lewat," katanya.
Untuk mendapatkan bonus Rp1 juta, kata Didi, masyarakat yang melapor harus jelas, di mana, kapan, pelanggaran seperti apa, dan harus disertakan bukti agar Bawaslu tidak ada kendala saat menindaklanjuti.
"Jangan sampai ada laporan 'ngarang-ngarang' (mengada-ada) yang justru bisa menjadi masalah," katanya.
Lebih jauh Didi mengatakan, kedatangan ke Bawaslu dan bertemu dengan jajaran komisioner Bawaslu Kota Mataram menjelang hari tenang Pemilu 2024 salah satunya memberikan semangat kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terlebih pada hari tenang, pemungutan suara, sampah proses rekapitulasi suara.
"Harapan kita, segala proses dan tahapan-nya bisa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sesuai prinsip pemilu yang bersih dan berintegritas," katanya.
"'Reward' yang kami siapkan ini atas nama lembaga DPRD Kota Mataram, bukan pribadi," kata Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi di Mataram, Sabtu.
Didi yang ditemui usai melakukan pertemuan dengan ketua dan jajaran komisioner Bawaslu Kota Mataram mengatakan, pemberian hadiah tersebut sebagai bagian cara mengedukasi masyarakat agar bisa berpartisipasi melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ini juga sebagai bentuk komitmen mengajak partisipasi masyarakat mengawasi dan mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas," katanya.
Baca juga: Politik uang bukan "sedekah", tolak politik uang!!
Baca juga: Pengaruh politik uang semakin kecil di Pemilu 2024
Karena itu, lanjutnya, hadiah bagi pelapor indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024 tersebut tidak hanya diberikan kepada masyarakat umum tetapi juga berlaku bagi para pengawas dan petugas KPPS, agar senantiasa mencermati berbagai potensi pelanggaran di sekitarnya.
"Untuk saat ini, potensi pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu yang dikhawatirkan adalah politik uang, sedangkan untuk potensi-potensi lainnya sudah lewat," katanya.
Untuk mendapatkan bonus Rp1 juta, kata Didi, masyarakat yang melapor harus jelas, di mana, kapan, pelanggaran seperti apa, dan harus disertakan bukti agar Bawaslu tidak ada kendala saat menindaklanjuti.
"Jangan sampai ada laporan 'ngarang-ngarang' (mengada-ada) yang justru bisa menjadi masalah," katanya.
Lebih jauh Didi mengatakan, kedatangan ke Bawaslu dan bertemu dengan jajaran komisioner Bawaslu Kota Mataram menjelang hari tenang Pemilu 2024 salah satunya memberikan semangat kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terlebih pada hari tenang, pemungutan suara, sampah proses rekapitulasi suara.
"Harapan kita, segala proses dan tahapan-nya bisa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sesuai prinsip pemilu yang bersih dan berintegritas," katanya.