KPU ingatkan pembersihan APK tanggung jawab peserta pemilu
Senin, 12 Februari 2024 7:33 WIB
Petugas penyelenggara Pemilu Jawa Timur bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye di wilayah Kota Surabaya, memasuki masa tenang Pemilu, Minggu dini hari (11/2/2024). ANTARA/Hanif Nashrullah
Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.
"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu pagi.
Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan," ujar Anam.
Maka tepat memasuki tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 00.01 dini hari tadi, KPU Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi setempat, langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.
Tampak pembersihan APK oleh penyelenggara Pemilu Jawa Timur di wilayah Kota Surabaya yang berlangsung Minggu dini hari juga diikuti sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Jelang masa tenang, Bawaslu NTB ingatkan peserta pemilu bersihkan APK
Choirul Anam memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan maupun desa di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang.
Peserta pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.
Targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP tertibkan ratusan APK di Mataram saat masa tenang pemilu
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.
"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu pagi.
Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan," ujar Anam.
Maka tepat memasuki tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 00.01 dini hari tadi, KPU Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi setempat, langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.
Tampak pembersihan APK oleh penyelenggara Pemilu Jawa Timur di wilayah Kota Surabaya yang berlangsung Minggu dini hari juga diikuti sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Jelang masa tenang, Bawaslu NTB ingatkan peserta pemilu bersihkan APK
Choirul Anam memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan maupun desa di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang.
Peserta pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.
Targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP tertibkan ratusan APK di Mataram saat masa tenang pemilu
Pewarta : Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 82 rumah warga porak poranda diterjang angin kencang di Bondowoso Jatim
05 December 2025 7:49 WIB
Basarnas intensifkan evakuasi warga antisipasi letusan susulan Semeru-Jatim
20 November 2025 5:34 WIB
Tim Line Dance PWI dan PARFI Jatim meriahkan Parade Surabaya Juang Surabaya Epic 2025
01 November 2025 16:08 WIB