Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita ratusan produk kosmetik palsu dan obat-obatan yang diduga dipasarkan secara ilegal melalui media sosial tanpa berbekal izin edar dari instansi berwenang.
     Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan barang bukti yang disita petugas didapat dari seorang perempuan berinisial WA (25), asal Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
     "Seluruh barangnya kita sita karena yang bersangkutan tidak mengantongi izin edar yang sah dari BPOM maupun dinas kesehatan," kata Boyke di Mataram, Selasa.
     Penyitaan barang bukti dilaksanakan pada Senin (8/5) setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat, katanya.
     WA mengaku bahwa produk kosmetik dan obat-obatan yang dijual, didapat dari hasil pemesanan di toko jual beli internet. Barang yang dipesan kemudian dipasarkannya kembali melalui akun media sosial facebook miliknya dengan nama "Nachwa Grosir Kosmetik", kata Boyke.
     "Karena banyak yang mencari, jadi dia berinisiatif untuk menjualnya dengan memesan melalui toko jual beli online," ujarnya.
     Untuk itu, WA yang mengaku sudah enam bulan lamanya menggeluti usaha niaga tanpa berbekal surat izin edar.
     "Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaannya, apakah aman digunakan atau tidak," ucap Boyke.
     Sebagian besar produk yang dipasarkan berupa krim pemutih, pembesar payudara, maupun peralatan kosmetik wajah, katanya.
     Karena itu, WA yang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024