Jakarta (ANTARA) - Pada 1 Februari lalu menjadi hari yang padat bagi Aiman Witjaksono, wartawan sekaligus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md.

Dalam sehari, Aiman melawat ke dua lokasi sekaligus: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Dua hari sebelumnya, ia juga menyambangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dewan Pers, serta Ombudsman RI.

Penyebabnya, Aiman merasa keberatan kala penyidik Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita telepon seluler hingga akun sosial medianya usai pemeriksaan kasus dugaan hoaks yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024 pada Jumat (26/1) malam.

Saat bertandang ke Kompolnas pada Selasa (30/1/2024), Aiman menilai tindakan penyidik Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terburu-buru. Aiman  minta Kompolnas mengawasi kasus tersebut.

Selanjutnya di Dewan Pers, Aiman menyampaikan keresahan serupa. Secara khusus, ia meminta Dewan Pers memverifikasi statusnya sebagai jurnalis dan memastikan narasumber yang memberikan informasi kepadanya adalah valid.

Tak berhenti di situ, sehari berselang, Aiman berkunjung ke Ombudsman pada Rabu (31/1/2024). Aiman membuat pengaduan agar Ombudsman menyelidiki dugaan malaadministrasi pelayanan publik yang dilakukan penyidik Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Aiman juga merasa penyitaan telepon seluler hingga akun sosial medianya merugikan dirinya. Dia menyinggung posisinya sebagai Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Md. terganggu sebagai buntut penyitaan tersebut.

Safari berlanjut saat Aiman melawat ke Komnas HAM pada Kamis (1/2). Didampingi tiga tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Aiman menilai ada dua dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya.

Pertama, penyitaan telepon seluler hingga akun media sosialnya melanggar privasi, khususnya percakapan antara dirinya dengan sosok narasumber yang membocorkan adanya aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

Kedua, perannya sebagai jurnalis juga dinilai tak diindahkan. Aiman menyinggung pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa soal Declaration of Human Rights Defenders yang mengategorikan jurnalis sebagai pembela HAM.

Tak berselang lama, Aiman kemudian bergegas menuju Mabes Polri. Ia lantas mengarah ke Div. Propam untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Dalam laporannya tersebut, Aiman menyertakan sejumlah bukti, termasuk percakapan antara dirinya dengan sosok narasumbernya. Serangkaian upaya yang dilakukan Aiman direspons Polda Metro Jaya. Melalui Ade Safri, kepolisian menegaskan bahwa tindakan penyidik menyita telepon seluler hingga akun sosial media milik Aiman sudah sesuai prosedur dan termasuk dalam upaya pengumpulan barang bukti.

Ade Safri memastikan penyitaan tersebut juga dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade Safri.

Puncak "perseteruan" Aiman dan Polda Metro Jaya terjadi pada pekan berikutnya, yakni Selasa (6/2), Aiman secara resmi mengajukan gugatan praperadilan penyitaan telepon seluler hingga akun sosial medianya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ade Safri menegaskan tak mempermasalahkan langkah Aiman terkait gugatan praperadilan tersebut. Kepolisian siap menghadapi gugatan tersebut dengan menurunkan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya.


Kasus jalan terus

Terhitung sudah 3 bulan lamanya kasus dugaan hoaks tersebut bergulir sejak Aiman dipolisikan oleh enam aliansi masyarakat pada 30 November 2023. Puluhan saksi telah diperiksa namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sejatinya, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada akhir Desember 2023.

Ade Safri mengatakan ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Khususnya terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Aiman sendiri telah diperiksa dua kali. Pertama, 5 Desember 2023. Saat itu, Aiman mengaku dicecar hingga 60 pertanyaan. Aiman tak memerinci pertanyaan apa saja yang diajukan pihak kepolisian, namun dia mengaku diminta menjelaskan pernyatannnya soal oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

Aiman kemudian kembali diperiksa pada  26 Januari 2024. Berbeda dengan pemeriksaan pertama, kali ini Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dalam tahapan penyidikan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.

Pemeriksaan berjalan alot lantaran Aiman tak terima telepon seluler hingga akun media sosialnya disita. Bahkan, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sampai harus "turun gunung" ke Polda Metro Jaya tengah malam. HT, sapaan akrabnya, merasa tindakan tersebut tak layak lantaran Aiman masih berstatus sebagai saksi. HT sempat ingin bertemu Aiman, namun dia mengaku ditolak pihak kepolisian.

Baca juga: Tamara akan minta jadwal ulang pemeriksaan lanjutan
Baca juga: Kapolda Metro Jaya sebut pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar

Kedatangan HT sempat ditanggapi Ade Safri. Menurutnya, kedatangan bos Grup MNC  tersebut tak berkaitan dengan pemeriksaan Aiman. Ade Safri juga menegaskan, pihaknya tak akan terpengaruh intervensi. Dia menegaskan bahwa penyidik bakal bertindak profesional dalam memproses kasus tersebut.

Sejak pemeriksaan safari Aiman, belum ada sosok tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, Ade Safri menegaskan kasus dugaan hoaks soal aparat kepolisian tak netral yang menyeret Aiman jalan terus. Ade mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

Teranyar, pihaknya memeriksa tujuh orang saksi ahli. Yakni dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi hukum, dan tiga ahli pidana. Ade Safri juga mengatakan bakal kembali memeriksa Aiman. Dia pun minta publik menunggu perkembangan kasus tersebut.







 

 

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024