Mataram (ANTARA) - Juru bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera mengatakan berkas perkara dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) milik tersangka kedelapan berinisial TSM alias Trisman segera masuk persidangan.
"Karena penanganannya sudah kami tahap duakan (serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa peneliti), jadi dapat disampaikan dalam waktu dekat perkaranya akan masuk ke persidangan," kata Efrien di Mataram, Senin.
Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap dua perkara berlangsung hari ini di ruang pidana khusus Kejati NTB. Jaksa penyidik menghadirkan TSM dalam giat tersebut. Usai tahap dua, Efrien memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan penahanan dengan menitipkan TSM di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Penahanan dilanjutkan JPU. Jadi, sekarang tinggal rampungkan surat dakwaan untuk kebutuhan pengajuan ke pengadilan," ujarnya.
Tersangka TSM dalam perkara ini merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Jaksa penyidik menetapkan TSM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan menetapkan TSM sebagai tersangka kedelapan pada akhir Oktober 2023, jaksa penyidik melanjutkan ke proses penahanan.
Dalam perkara ini TSM pernah bersaksi dalam sidang terdakwa korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, 24 Oktober 2023.
Dalam kesaksiannya, TSM mengakui bahwa dirinya pernah menerima Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum. Trisman dalam kesaksian menguraikan bahwa dirinya menerima uang Rp20 juta dari Rinus yang juga terdakwa pada kasus ini dalam dua tahapan.
Pertama, usai Rinus bertemu dengan terdakwa Zainal Abidin pada 27 April 2022. Rinus mendapat amanah dari Zainal Abidin untuk meminta Trisman membuat surat keterangan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Surat tersebut menyatakan bahwa dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT AMG dalam proses evaluasi pada Kementerian ESDM RI. Surat itu yang kemudian memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.
Baca juga: Guru Besar Unram meminta KPK supervisi kasus korupsi Bank NTB Syariah
Baca juga: Bupati Sidoarjo dipanggil KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai
Trisman yang memberikan kesaksian di bawah sumpah tersebut mengaku menerima uang Rp15 juta dalam amplop. Rinus menyerahkan amplop tersebut di atas meja kerja Trisman pada saat proses pembuatan surat keterangan.
Usai surat tersebut ditandatangani Zainal Abidin yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2022 sampai 2023 dan telah teregistrasi di Dinas ESDM NTB, TSM menyerahkan surat tersebut kepada Rinus. Saat menyerahkan surat pada 27 April 2022 di Hotel Lombok Plaza, TSM kembali menerima uang Rp5 juta.
"Karena penanganannya sudah kami tahap duakan (serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa peneliti), jadi dapat disampaikan dalam waktu dekat perkaranya akan masuk ke persidangan," kata Efrien di Mataram, Senin.
Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap dua perkara berlangsung hari ini di ruang pidana khusus Kejati NTB. Jaksa penyidik menghadirkan TSM dalam giat tersebut. Usai tahap dua, Efrien memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan penahanan dengan menitipkan TSM di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Penahanan dilanjutkan JPU. Jadi, sekarang tinggal rampungkan surat dakwaan untuk kebutuhan pengajuan ke pengadilan," ujarnya.
Tersangka TSM dalam perkara ini merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Jaksa penyidik menetapkan TSM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan menetapkan TSM sebagai tersangka kedelapan pada akhir Oktober 2023, jaksa penyidik melanjutkan ke proses penahanan.
Dalam perkara ini TSM pernah bersaksi dalam sidang terdakwa korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, 24 Oktober 2023.
Dalam kesaksiannya, TSM mengakui bahwa dirinya pernah menerima Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum. Trisman dalam kesaksian menguraikan bahwa dirinya menerima uang Rp20 juta dari Rinus yang juga terdakwa pada kasus ini dalam dua tahapan.
Pertama, usai Rinus bertemu dengan terdakwa Zainal Abidin pada 27 April 2022. Rinus mendapat amanah dari Zainal Abidin untuk meminta Trisman membuat surat keterangan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Surat tersebut menyatakan bahwa dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT AMG dalam proses evaluasi pada Kementerian ESDM RI. Surat itu yang kemudian memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.
Baca juga: Guru Besar Unram meminta KPK supervisi kasus korupsi Bank NTB Syariah
Baca juga: Bupati Sidoarjo dipanggil KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai
Trisman yang memberikan kesaksian di bawah sumpah tersebut mengaku menerima uang Rp15 juta dalam amplop. Rinus menyerahkan amplop tersebut di atas meja kerja Trisman pada saat proses pembuatan surat keterangan.
Usai surat tersebut ditandatangani Zainal Abidin yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2022 sampai 2023 dan telah teregistrasi di Dinas ESDM NTB, TSM menyerahkan surat tersebut kepada Rinus. Saat menyerahkan surat pada 27 April 2022 di Hotel Lombok Plaza, TSM kembali menerima uang Rp5 juta.