Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap seorang calon legislatif asal Lombok Barat berinisial MZ terkait perkara dugaan korupsi dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa MZ terlibat korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Babussalam.

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami titipkan penahanan di Lapas Lombok Barat," kata Harun.

Dalam kasus tersebut, MZ menjalani penahanan bersama dua tersangka lain yang juga mantan pejabat Desa Babussalam berinisial HI dan MU.

Tersangka HI dalam kasus ini berperan sebagai sekretaris desa dan MU sebagai bendahara. Bersama MZ, kedua tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan dana desa periode 2018 sampai 2019.

Baca juga: Rugikan keuangan negara, Kejari Lombok Tengah libatkan PUPR tangani kasus korupsi dana desa
Baca juga: Kejari Mataram ungkap penyidikan korupsi proyek di Desa Kedaro Lombok Barat

Pemufakatan tersebut mengakibatkan munculnya kerugian negara senilai Rp666 juta sesuai dengan hasil audit Inspektorat Lombok Barat.

Sebagai tersangka, ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun mengatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lombok Barat.

Oleh karena itu, dia menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan untuk syarat kebutuhan pendaftaran sidang.

"Kalau sudah rampung (surat dakwaan), perkara akan kami limpahkan ke pengadilan," ucap dia.kejai

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024