KPK panggil kembali Anwar Sadad soal korupsi dana hibah Jatim

id KPK,Anwar Sadad ,Korupsi dana hibah ,Korupsi dana pokmas,KPK panggil Anwar Sadad,Anwar Sadad dipanggil KPK,danah hibah jatim,dprd jatim

KPK panggil kembali Anwar Sadad soal korupsi dana hibah Jatim

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper dengan dikawal polisi saat melakukan penggeladahan di kompleks perkantoran Pemprov Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/8/2024). . ANTARA FOTO/Shafiyah/YU (ANTARA FOTO/SHAFIYAH)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

“Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa belum menerima informasi dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut mengenai kapan Anwar akan diperiksa, namun dia memastikan akan segera mengumumkan hal tersebut apabila jadwalnya telah ditetapkan oleh tim penyidik.

Baca juga: KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024

Anwar Sadad awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/10), namun dia tak hadir dan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya.

Yang bersangkutan akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Baca juga: KPK dalami kebenaran pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim

Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca juga: Abdul Halim Iskandar Menteri Desa diperiksa KPK soal kasus dana hibah Jatim

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
 

Baca juga: KPK tetapkan 21 tersangka korupsi dana hibah pokmas Jatim
Baca juga: Empat anggota DPRD Jatim jadi tersangka korupsi dana hibah
Baca juga: KPK amankan Rp1 miliar lebih hasil geledah Gedung DPRD Jatim