Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal pengelolaan dan beberapa aspek lainnya terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik mendalami informasi tersebut dengan memeriksa empat pihak swasta bernama Dwi Nurul Andayani, Moh. Mubin, Nur Ambariyah, dan Imam Mukozali.
Penyidik awalnya juga akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada tiga saksinya lainnya, namun dua saksi dari pihak swasta bernama Fatkul Anam dan Dwi Sulistiyanto mangkir tanpa keterangan, sedangan saksi dari pihak swasta bernama Achmad Mansyur mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Baca juga: KPK ingatkan kewajiban LHKPN kepada menteri dan wakil menteri
Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Baca juga: KPK: Pembentukan Kortastipidkor bukti Polri serius berantas korupsi
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
Berita Terkait
Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK temukan uang Rp1 miliar saat OTT
Selasa, 3 Desember 2024 14:10
PJ Walikota Pekanbaru diduga sering lakukan pungutan kepada OPD
Selasa, 3 Desember 2024 14:02
KPK bawa Pj Wali Kota Pekanbaru ke Jakarta
Selasa, 3 Desember 2024 13:58
OTT KPK dimulai dengan penyelidikan terlebih dahulu bukan tiba-tiba
Selasa, 3 Desember 2024 12:50
KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Selasa, 3 Desember 2024 12:12
Pj Wali Kota Pekanbaru diganti karena OTT KPK
Selasa, 3 Desember 2024 12:08
OTT KPK Pj Walikota Pekanbaru, ruang kerja disegel
Selasa, 3 Desember 2024 12:05
KPK tetapkan satu tersangka korupsi pengolahan karet
Senin, 2 Desember 2024 20:36