Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengemukakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bukti Korps Bhayangkara serius untuk ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jika ada satgas-satgas lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Nawawi juga mengatakan pembentukan korps baru Polri tersebut tidak akan tumpang tindih dengan tugas KPK.
Menurut Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 jo Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengamanatkan KPK sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tidak ada pengaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Baca juga: Kortas Tipidkor Polri terobosan perangi korupsi
Nawawi juga menambahkan bahwa hal yang terpenting adalah konsepsi pemberantasan korupsi haruslah memiliki arah dan strategi, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang parsial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup.
"Sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini, tentu KPK kedepannya berharap bahwa setiap kebijakan-kebijakan yang disusun atau dibentuk dapat tetap melibatkan KPK di dalamnya," ujarnya.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Tujuh WNA terlibat tambang ilegal sudah tinggalkan Indonesia
Selasa, 22 Oktober 2024 17:30
Desa Teruwai di Lombok Tengah jadi perluasan percontohan desa anti korupsi
Selasa, 22 Oktober 2024 17:13
KPK dalami kebenaran pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim
Senin, 21 Oktober 2024 19:48
KPK ingatkan kewajiban LHKPN kepada menteri dan wakil menteri
Senin, 21 Oktober 2024 18:13
KPK-LKPP evaluasi pengadaan barang jasa melalui E-Katalog di instansi pemerintah
Kamis, 10 Oktober 2024 10:47
Legislator ingatkan Pemprov NTB tak manfaatkan KPK tekan lembaga DPRD
Rabu, 9 Oktober 2024 20:43
KPK sita uang Rp12 miliar dalam OTT di Pemprov Kalsel
Rabu, 9 Oktober 2024 19:13
KPK tetapkan lima tersangka korupsi pencairan kredit usaha di Bank Jepara Artha
Rabu, 9 Oktober 2024 19:11