Mataram (Antara NTB) - Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat memprotes pembayaran dana "kerohiman" atas lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang dinilai salah sasaran.

"Kami meminta gubernur melakukan klarifikasi ulang para penerima dana `kerohiman` atas lahan KEK Mandalika. Karena, kami anggap penerima yang sudah diberikan pemerintah salah dan tidak tepat sasaran," kata H Kawan, salah seorang pengunjuk rasa di Kantor Gubernur NTB, di Mataram, Senin.

Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan tim pemerintah provinsi cacat hukum, karena mereka mengklaim ada bukti dari 14 orang telah menerima dana "kerohiman" yang mengaku sebagai pemilik sah.

"Mestinya pemerintah mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah lahan di Mandalika, jangan justru mengedepankan kepentingan uang atau golongan tertentu," tegasnya.

Hal yang sama juga diutarakan salah satu pemilik lahan Edi Siswandi yang mengaku keberatan, karena pihaknya sebagai pemilik dan penggarap lahan sudah diverifikasi, namun pada saat pembayaran dana "kerohiman", namanya tidak termasuk sebagai penerima dana dari pemerintah.

"Kami sudah komplain beberapa kali kepada tim verifikasi, sejak April namun tidak pernah ditanggapi. Padahal seharusnya kami sebagai petani penggarap mendapat dana "kerohiman", bukan orang lain yang tiba-tiba datang langsung diberikan," ucapnya.

Ia menduga apa yang terjadi di lapangan semua rekayasa dan tanpa sepengetahuan Kapolda NTB selaku ketua tim penyelesaian. Karenanya, ia berharap gubernur dan Kapolda NTB turun tangan menuntaskan persoalan tersebut.

"Kita minta ini diukur ulang, khususnya di titik lahan 05, 06, dan 07 di kawasan bukit Meresek. Karena, kami anggap mereka yang menerima dana `kerohiman` semuanya sudah direkayasa," katanya.

Asisten Aparatur Negara dan Pemerintahan Setda NTB Agus Patria menjelaskan para penerima dana "kerohiman" sudah berdasarkan keputusan verifikasi di lapangan baik secara fakta maupun administrasi. Keputusan tersebut diambil oleh pejabat yang memiliki kewenangan, yakni Kapolda NTB selaku ketua tim verifikasi.

"Dari info tim sudah melakukan verifikasi secara fakta dan administrasi," ujarnya.

Namun demikian apa yang menjadi aspirasi warga, menurut Patria, akan segera disampaikan kepada gubernur dan Kapolda NTB.

"Masyarakat memiliki hak mengajukan keberatan dan melakukan gugatan atas lahan tersebut. Tidak ada yang kebal hukum. Sampaikan data-data secara akurat supaya tidak saling tuduh. Berikan data secara lengkap supaya segera diproses," katanya. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024