Bima (Antara NTB) - Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat Ali Rahim mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru 11 SMPN Kota Bima Iri Sufrani (37).
"PGRI sangat menyesalkan insiden yang menimpa salah seorang guru SMP di Bima, karena tindakan itu sangat tidak terpuji dan menciderai kehormatan serta martabat guru," kata Ali Rahim saat dihubungi melalui telepon dari Kota Bima, Minggu.
Ia menilai tindakan wali murid terhadap guru sangat tidak dibenarkan dan melanggar etika serta tata krama orang timur.
"PGRI NTB dan PGRI Kota Bima tidak akan tinggal diam dalam menengahi masalah ini. Bahkan, PGRI NTB akan memberikan bantuan hukum kepada guru SMPN 11 Kota Bima," tegasnya.
Menurutnya, apa yang sudah diperbuat wali murid dengan melakukan pengeroyokan dan pemukulan tidak perlu terjadi, jika saja wali murid mengedepankan ruang-ruang mediasi dalam menyelesaikan persoalan tidak serta merta langsung melakukan kekerasan.
"Ingat profesi guru dilindungi undang-undang dan guru dalam melaksanakan tugas ada kode etik. Kalau pun ada langkah-langkah terhadap siswa adalah bertujuan untuk pembinaan, bukan dalam rangka menyakiti," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2013, menegaskan apa yang dilakukan guru di sekolah sebagai pembinaan.
"Kalau ada orang tua kemudian menciderai guru sudah bertentangan dengan pasal 39 nomor 14 tahun 2015," terangnya.
Karena itu, terkait hal tersebut, PGRI NTB akan melakukan langkah-langkah hukum dan meminta PGRI Kota Bima untuk menyelesaikan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas melalui proses hukum yang berlaku.
"Harus ada tindakan tegas, yakni melalui hukum. Karena ini sebagai pembelajaran sekaligus pembinaan agar tidak ada lagi masyarakat yang melecehkan profesi guru," katanya.
Sebelumnya seorang guru SMPN 11 Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, Irin Sufrani (37) di aniaya dan di keroyok orang tua wali murid di dalam lingkungan sekolah, Kamis (8/6). Akibat kejadian itu, guru bidang studi IPS di SMPN 11 Kota Bima tersebut dirawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kota Bima.
Sebelum di rawat inap, ia menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Asakota, Kota Bima untuk di minta laporan atas kejadian yang menimpanya tersebut.
Saat ini, kasus yang menimpa guru SMPN 11 Kota Bima tersebut sudah ditangani kepolisian. Sedangkan, sang guru sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit untuk melakukan rawat lanjutan di rumah, sejak Sabtu (10/6) sore.
"Alhamdulillah sudah agak mendingan sakitnya. Meski masih sering pusing-pusing, mungkin akibat kena pukulan dari wali murid itu," ujar Irin Sufrani saat di rumahnya.
Ia menyerahkan kasus yang menimpanya terhadap aparat penegak hukum.
"Semoga ini bisa menjadi pelajaran, khususnya kepada wali murid untuk tidak main hakim sendiri," tandasnya. (*)
"PGRI sangat menyesalkan insiden yang menimpa salah seorang guru SMP di Bima, karena tindakan itu sangat tidak terpuji dan menciderai kehormatan serta martabat guru," kata Ali Rahim saat dihubungi melalui telepon dari Kota Bima, Minggu.
Ia menilai tindakan wali murid terhadap guru sangat tidak dibenarkan dan melanggar etika serta tata krama orang timur.
"PGRI NTB dan PGRI Kota Bima tidak akan tinggal diam dalam menengahi masalah ini. Bahkan, PGRI NTB akan memberikan bantuan hukum kepada guru SMPN 11 Kota Bima," tegasnya.
Menurutnya, apa yang sudah diperbuat wali murid dengan melakukan pengeroyokan dan pemukulan tidak perlu terjadi, jika saja wali murid mengedepankan ruang-ruang mediasi dalam menyelesaikan persoalan tidak serta merta langsung melakukan kekerasan.
"Ingat profesi guru dilindungi undang-undang dan guru dalam melaksanakan tugas ada kode etik. Kalau pun ada langkah-langkah terhadap siswa adalah bertujuan untuk pembinaan, bukan dalam rangka menyakiti," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2013, menegaskan apa yang dilakukan guru di sekolah sebagai pembinaan.
"Kalau ada orang tua kemudian menciderai guru sudah bertentangan dengan pasal 39 nomor 14 tahun 2015," terangnya.
Karena itu, terkait hal tersebut, PGRI NTB akan melakukan langkah-langkah hukum dan meminta PGRI Kota Bima untuk menyelesaikan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas melalui proses hukum yang berlaku.
"Harus ada tindakan tegas, yakni melalui hukum. Karena ini sebagai pembelajaran sekaligus pembinaan agar tidak ada lagi masyarakat yang melecehkan profesi guru," katanya.
Sebelumnya seorang guru SMPN 11 Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, Irin Sufrani (37) di aniaya dan di keroyok orang tua wali murid di dalam lingkungan sekolah, Kamis (8/6). Akibat kejadian itu, guru bidang studi IPS di SMPN 11 Kota Bima tersebut dirawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kota Bima.
Sebelum di rawat inap, ia menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Asakota, Kota Bima untuk di minta laporan atas kejadian yang menimpanya tersebut.
Saat ini, kasus yang menimpa guru SMPN 11 Kota Bima tersebut sudah ditangani kepolisian. Sedangkan, sang guru sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit untuk melakukan rawat lanjutan di rumah, sejak Sabtu (10/6) sore.
"Alhamdulillah sudah agak mendingan sakitnya. Meski masih sering pusing-pusing, mungkin akibat kena pukulan dari wali murid itu," ujar Irin Sufrani saat di rumahnya.
Ia menyerahkan kasus yang menimpanya terhadap aparat penegak hukum.
"Semoga ini bisa menjadi pelajaran, khususnya kepada wali murid untuk tidak main hakim sendiri," tandasnya. (*)