Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama DPRD setempat telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang memperkuat tata kelola sampah.

"Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dengan DPRD, ranperda tersebut sudah disahkan menjadi perda," kata Wakil Bupati Lombok Tengah , HM Nursiah di Praya, Selasa.

Ia mengatakan pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, guna memberikan manfaat dari berbagai aspek khususnya kesehatan.

"Ini juga untuk mendukung peningkatan ekonomi, keamanan, keindahan dan kenyamanan di Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Akhirnya .. Lombok Barat Punya Perda Sampah

Ia mengatakan pengelolaan sampah tersebut merupakan respon atas meningkatnya volume sampah dengan berbagai macam jenis seiring dengan perkembangan daerah, pertumbuhan dan meningkatnya kebutuhan penduduk dari berbagai aspek.

Secara teknis Kabupaten Lombok Tengah telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, namun seiring berjalannya waktu dan pertumbuhan penduduk dengan berbagai aktivitas menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang dihasilkan.

"Sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan," katanya.

Selain itu hal yang dilakukan, kata dia, mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehingga diperlukan kapasitas hukum, dengan melakukan perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015.


 


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024