Mataram (ANTARA) - Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi ((Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani perkara dugaan korupsi dana pinjaman dalam bentuk pembiayaan dari PT Bank NTB Syariah senilai Rp24 miliar memanggil pihak debitur bank tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan pemanggilan debitur bank tersebut merupakan bagian dari upaya tim penyelidik menelusuri unsur pidana sesuai dugaan yang tercantum dalam laporan.
"Pemanggilan klarifikasinya (debitur) diagendakan Jumat (1/3) besok," kata Efrien.
Dia mengatakan pihaknya belum mengetahui jumlah debitur atau penerima dana pinjaman dalam bentuk pembiayaan yang masuk dalam agenda klarifikasi.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan jumlah debitur yang menerima dana pinjaman itu lebih dari satu orang karena nominal Rp24 miliar itu adalah kalkulasi pembiayaan dari Bank NTB Syariah yang diduga bermasalah.
"Dugaan permasalahan pinjaman dana dalam bentuk pembiayaan ini muncul dari laporan salah seorang Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, yakni Profesor Zainal Asikin," ujarnya.
Dalam laporannya, Profesor Asikin menguatkan adanya dugaan pembiayaan bermasalah dengan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB.
Terkait temuan tersebut, tim penyelidik kejaksaan telah meminta klarifikasi kepada tiga orang dari OJK NTB. Kegiatan klarifikasi pihak OJK berlangsung pada Senin (26/2) di Gedung Kejati NTB.
"Baru tiga itu saja yang dari OJK. Untuk satu orang lagi dari OJK yang diagendakan hari ini belum ada datang," ujarnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan pemanggilan debitur bank tersebut merupakan bagian dari upaya tim penyelidik menelusuri unsur pidana sesuai dugaan yang tercantum dalam laporan.
"Pemanggilan klarifikasinya (debitur) diagendakan Jumat (1/3) besok," kata Efrien.
Dia mengatakan pihaknya belum mengetahui jumlah debitur atau penerima dana pinjaman dalam bentuk pembiayaan yang masuk dalam agenda klarifikasi.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan jumlah debitur yang menerima dana pinjaman itu lebih dari satu orang karena nominal Rp24 miliar itu adalah kalkulasi pembiayaan dari Bank NTB Syariah yang diduga bermasalah.
"Dugaan permasalahan pinjaman dana dalam bentuk pembiayaan ini muncul dari laporan salah seorang Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, yakni Profesor Zainal Asikin," ujarnya.
Dalam laporannya, Profesor Asikin menguatkan adanya dugaan pembiayaan bermasalah dengan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB.
Terkait temuan tersebut, tim penyelidik kejaksaan telah meminta klarifikasi kepada tiga orang dari OJK NTB. Kegiatan klarifikasi pihak OJK berlangsung pada Senin (26/2) di Gedung Kejati NTB.
"Baru tiga itu saja yang dari OJK. Untuk satu orang lagi dari OJK yang diagendakan hari ini belum ada datang," ujarnya.