Mataram, (Antara NTB) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ery Harahap mengatakan, perjanjian kerja sama Sukiman Azmy dengan PT iPasar Indonesia muncul setelah kasus dugaan korupsinya mencuat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah terbukti suap, perjanjian itu muncul, sehingga uang itu seolah-olah dikemas sebagai bentuk pinjaman," kata Ery Harahap di Mataram, Rabu.
Namun lahirnya perjanjian itu telah terbukti dalam putusan perdata Pengadilan Negeri Mataram pada 4 Mei 2017 terkait gugatan PT iPasar Indonesia terhadap Pemkab Lombok Timur dan Sukiman Azmy saat masih menjabat sebagai bupati.
Dalam sidang perdatanya, pihak tergugat diminta untuk membayar Rp290 Juta, bunga 0,1 persen dari keterlambatan pengembalian uang jaminan Rp1,5 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Sukiman Azmy.
Bahkan, bunga keterlambatan yang menjadi materi gugatan PT iPasar Indonesia telah dikembalikan secara langsung oleh Sukiman Azmy dalam sidang putusan perdata yang berujung damai.
Karena itu, putusan perdata dari gugatan PT iPasar Indonesia turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram dalam memberikan putusan bebas terhadap Sukiman Azmy yang sebelumnya diduga menerima suap dari PT iPasar Indonesia senilai Rp1,5 miliar.
Namun berbeda dengan pandangan Ery Harahap yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melihat dalam persidangan adanya bukti yang menyatakan bahwa Sukiman Azmy telah mengembalikan uang jaminan Rp1,5 miliar ke PT iPasar Indonesia.
"Memang, dalam sidang dia (Sukiman Azmy) katakan sebelum berkasus, tapi tidak ada bukti yang menyatakan itu ada di sidang, jaksanya juga bilang tidak ada mengembalikan sebelum ditangkap, itu tidak ada, hanya omongan saja," ujarnya.
"Mana tanggal pengembalian seperti yang dibilang dalam sidangnya, tidak ada itu, yang ada hasil gugatan itu saja yang digunakan," ucap Ery Harahap.
Jika pihak investor ingin menanamkan modal usahanya di daerah menggunakan uang jaminan, kata dia, seharusnya ada prosedur yang harus dilalui sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Harusnya ada persetujuan DPRD dulu, kemudian uang jaminannya disetorkan ke kas daerah. Kalau ini kan tidak ada, uang ini diberikan langsung," katanya.
Karena itu, Ery Harahap berpendapat bahwa persoalan ini tetap masuk dalam dugaan suap dan berencana akan mengajukan kasasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang membebaskan Sukiman Azmy dari segala dakwaan penuntut umum.
"Kita memang masih pikir-pikir, tapi kita tetap akan mengajukan kasasi, cuma kita akan tunggu dulu amar putusannya," ujar Ery Harahap.(*)
"Setelah terbukti suap, perjanjian itu muncul, sehingga uang itu seolah-olah dikemas sebagai bentuk pinjaman," kata Ery Harahap di Mataram, Rabu.
Namun lahirnya perjanjian itu telah terbukti dalam putusan perdata Pengadilan Negeri Mataram pada 4 Mei 2017 terkait gugatan PT iPasar Indonesia terhadap Pemkab Lombok Timur dan Sukiman Azmy saat masih menjabat sebagai bupati.
Dalam sidang perdatanya, pihak tergugat diminta untuk membayar Rp290 Juta, bunga 0,1 persen dari keterlambatan pengembalian uang jaminan Rp1,5 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Sukiman Azmy.
Bahkan, bunga keterlambatan yang menjadi materi gugatan PT iPasar Indonesia telah dikembalikan secara langsung oleh Sukiman Azmy dalam sidang putusan perdata yang berujung damai.
Karena itu, putusan perdata dari gugatan PT iPasar Indonesia turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram dalam memberikan putusan bebas terhadap Sukiman Azmy yang sebelumnya diduga menerima suap dari PT iPasar Indonesia senilai Rp1,5 miliar.
Namun berbeda dengan pandangan Ery Harahap yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melihat dalam persidangan adanya bukti yang menyatakan bahwa Sukiman Azmy telah mengembalikan uang jaminan Rp1,5 miliar ke PT iPasar Indonesia.
"Memang, dalam sidang dia (Sukiman Azmy) katakan sebelum berkasus, tapi tidak ada bukti yang menyatakan itu ada di sidang, jaksanya juga bilang tidak ada mengembalikan sebelum ditangkap, itu tidak ada, hanya omongan saja," ujarnya.
"Mana tanggal pengembalian seperti yang dibilang dalam sidangnya, tidak ada itu, yang ada hasil gugatan itu saja yang digunakan," ucap Ery Harahap.
Jika pihak investor ingin menanamkan modal usahanya di daerah menggunakan uang jaminan, kata dia, seharusnya ada prosedur yang harus dilalui sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Harusnya ada persetujuan DPRD dulu, kemudian uang jaminannya disetorkan ke kas daerah. Kalau ini kan tidak ada, uang ini diberikan langsung," katanya.
Karena itu, Ery Harahap berpendapat bahwa persoalan ini tetap masuk dalam dugaan suap dan berencana akan mengajukan kasasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang membebaskan Sukiman Azmy dari segala dakwaan penuntut umum.
"Kita memang masih pikir-pikir, tapi kita tetap akan mengajukan kasasi, cuma kita akan tunggu dulu amar putusannya," ujar Ery Harahap.(*)