Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat mengindikasikan adanya dugaan sejumlah oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) turut "bermain" pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan dugaan keterlibatan oknum Panwascam tersebut berkaca pada hasil pleno KPU Provinsi NTB dimana diduga adanya pergeseran suara peserta Pemilu.
"Jujur saya kecewa dengan kinerja Panwascam, kita bisa lihat dari hasil pleno KPU NTB banyak dugaan pelanggaran terutama adanya pergeseran suara antar peserta pemilu," ungkapnya usai evaluasi kinerja Panwascam di Mataram, Sabtu.
Baca juga: Bawaslu anjurkan pleno KPU di Lombok Tengah ditunda
Baca juga: Bawaslu NTB rekomendasikan PSU Pemilu 2024 di 53 TPS
Ia mengatakan pergeseran suara peserta pemilu yang berujung pada sanding data tersebut dinilainya sebagai kelemahan Panwascam dalam melakukan pengawasan.
Meski tidak menyebut oknum Panwascam yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, namun dirinya menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.
Itratip menegaskan apabila terbukti adanya oknum Panwascam terlibat "cawe cawe" perolehan suara peserta pemilu maka oknum tersebut akan di "black list" dan tidak akan terpilih lagi menjadi Panwascam pada pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Bawaslu RI pertanyakan keputusan KPU RI yang hilangkan diagram Sirekap
Baca juga: Polda NTB: Kecurangan Pemilu 2024 sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu
"Tentu "punishment" nya adalah kita tidak akan memilih lagi, kita "black list" pada pemilihan kepala daerah baik gubernur ataupun kepala daerah lainnya," tegas Itratip.
Diketahui Panwascam ini akan bekerja hingga bulan April mendatang. Adapun jumlah Panwascam yang direkrut Bawaslu NTB sebanyak tiga orang per kecamatan di seluruh NTB.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan dugaan keterlibatan oknum Panwascam tersebut berkaca pada hasil pleno KPU Provinsi NTB dimana diduga adanya pergeseran suara peserta Pemilu.
"Jujur saya kecewa dengan kinerja Panwascam, kita bisa lihat dari hasil pleno KPU NTB banyak dugaan pelanggaran terutama adanya pergeseran suara antar peserta pemilu," ungkapnya usai evaluasi kinerja Panwascam di Mataram, Sabtu.
Baca juga: Bawaslu anjurkan pleno KPU di Lombok Tengah ditunda
Baca juga: Bawaslu NTB rekomendasikan PSU Pemilu 2024 di 53 TPS
Ia mengatakan pergeseran suara peserta pemilu yang berujung pada sanding data tersebut dinilainya sebagai kelemahan Panwascam dalam melakukan pengawasan.
Meski tidak menyebut oknum Panwascam yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, namun dirinya menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.
Itratip menegaskan apabila terbukti adanya oknum Panwascam terlibat "cawe cawe" perolehan suara peserta pemilu maka oknum tersebut akan di "black list" dan tidak akan terpilih lagi menjadi Panwascam pada pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Bawaslu RI pertanyakan keputusan KPU RI yang hilangkan diagram Sirekap
Baca juga: Polda NTB: Kecurangan Pemilu 2024 sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu
"Tentu "punishment" nya adalah kita tidak akan memilih lagi, kita "black list" pada pemilihan kepala daerah baik gubernur ataupun kepala daerah lainnya," tegas Itratip.
Diketahui Panwascam ini akan bekerja hingga bulan April mendatang. Adapun jumlah Panwascam yang direkrut Bawaslu NTB sebanyak tiga orang per kecamatan di seluruh NTB.