Mataram (ANTARA) - Sebanyak 59 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang beragama Hindu menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa, mengatakan pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman pidana.
"Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi rekan-rekan (warga binaan) untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," kata Fadli.
Penyerahan surat keputusan remisi ini dilaksanakan secara simbolis di ruang telekonferensi Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Dari surat keputusan, 59 narapidana yang menerima remisi khusus ini masuk dalam kategori penerima pengurangan masa hukuman pidana atau RK I.
"Pengurangannya bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari," ujarnya.
Dia mengingatkan kembali bahwa remisi khusus ini dapat diterima oleh seluruh warga binaan, baik narapidana maupun anak pidana. Namun, untuk mendapatkan itu ada syarat yang harus terpenuhi.
Baca juga: 2.371 narapidana di NTB dapatkan remisi
Baca juga: 24 napi koruptor di Lapas Lombok Barat dapat usulan terima remisi
"Salah satunya, berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, karena remisi ini tidak dapat diberikan apabila ada satu saja syarat yang tidak dapat dipenuhi," ucap dia.
Lapas Kelas IIA Lombok Barat tertanggal 11 Maret 2024, kini menampung 1.711 warga binaan dengan rincian 1.274 narapidana dan 437 tahanan. Untuk warga binaan yang beragama Hindu berjumlah 103 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa, mengatakan pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman pidana.
"Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi rekan-rekan (warga binaan) untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," kata Fadli.
Penyerahan surat keputusan remisi ini dilaksanakan secara simbolis di ruang telekonferensi Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Dari surat keputusan, 59 narapidana yang menerima remisi khusus ini masuk dalam kategori penerima pengurangan masa hukuman pidana atau RK I.
"Pengurangannya bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari," ujarnya.
Dia mengingatkan kembali bahwa remisi khusus ini dapat diterima oleh seluruh warga binaan, baik narapidana maupun anak pidana. Namun, untuk mendapatkan itu ada syarat yang harus terpenuhi.
Baca juga: 2.371 narapidana di NTB dapatkan remisi
Baca juga: 24 napi koruptor di Lapas Lombok Barat dapat usulan terima remisi
"Salah satunya, berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, karena remisi ini tidak dapat diberikan apabila ada satu saja syarat yang tidak dapat dipenuhi," ucap dia.
Lapas Kelas IIA Lombok Barat tertanggal 11 Maret 2024, kini menampung 1.711 warga binaan dengan rincian 1.274 narapidana dan 437 tahanan. Untuk warga binaan yang beragama Hindu berjumlah 103 orang.