Mataram (ANTARA) - Sebanyak 24 narapidana koruptor yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat mendapatkan usulan untuk menerima pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat Ketut Akbar Herry Achjar melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya 24 narapidana tipikor yang masuk dalam usulan menerima remisi 17 Agustus.
"Iya, dari 866 narapidana yang kami usulkan dapat remisi, 24 di antaranya narapidana kasus korupsi," kata Akbar.
Dia memastikan bahwa narapidana yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi ini telah memenuhi syarat. Baik yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan maupun tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman serta selalu berkelakuan baik.
Akbar menjelaskan bahwa 866 narapidana yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi pada Hari Kemerdekaan RI ini terdiri dari dua kategori.
"Ada yang masuk daftar usulan penerima RU (remisi umum) I, pengurangan masa hukuman mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. Ada yang masuk RU II, itu yang langsung bebas," ucapnya.
Untuk jumlah narapidana yang masuk daftar usulan RU I sebanyak 862 orang. Sedangkan, 4 orang sisanya masuk RU II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan bahwa Lapas Kelas II A Lombok Barat terhitung sejak Senin (14/8), menampung sebanyak 1.516 warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan titipan.
"Jadi, dari 1.516 warga binaan, jumlah narapidana sebanyak 1.014, sisanya tahanan," kata Akbar.
Terkait dengan pengesahan dari usulan penerima remisi ini, Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan pada momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat Ketut Akbar Herry Achjar melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya 24 narapidana tipikor yang masuk dalam usulan menerima remisi 17 Agustus.
"Iya, dari 866 narapidana yang kami usulkan dapat remisi, 24 di antaranya narapidana kasus korupsi," kata Akbar.
Dia memastikan bahwa narapidana yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi ini telah memenuhi syarat. Baik yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan maupun tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman serta selalu berkelakuan baik.
Akbar menjelaskan bahwa 866 narapidana yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi pada Hari Kemerdekaan RI ini terdiri dari dua kategori.
"Ada yang masuk daftar usulan penerima RU (remisi umum) I, pengurangan masa hukuman mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. Ada yang masuk RU II, itu yang langsung bebas," ucapnya.
Untuk jumlah narapidana yang masuk daftar usulan RU I sebanyak 862 orang. Sedangkan, 4 orang sisanya masuk RU II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan bahwa Lapas Kelas II A Lombok Barat terhitung sejak Senin (14/8), menampung sebanyak 1.516 warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan titipan.
"Jadi, dari 1.516 warga binaan, jumlah narapidana sebanyak 1.014, sisanya tahanan," kata Akbar.
Terkait dengan pengesahan dari usulan penerima remisi ini, Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan pada momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas II A Lombok Barat.