Jakarta (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp958 juta uang pengganti dari terpidana kasus mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 miliar yang dijatuhkan kepada terpidana

KPK akan kembali melakukan penagihan untuk sisa uang pengganti dimaksud untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bentuk aset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Herman bersama Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dugaan korupsi lelang proyek pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat.

KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar.

Antara 2012 dan 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen dan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada bulan Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, kemudian untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasan-nya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman. KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.

Baca juga: KPK berhentikan sementara 15 pegawai terlibat pungli
Baca juga: KPK periksa Sekjen DPR RI terkait lelang kelengkapan rumah jabatan pada 2020

Kasus tersebut bergulir di pengadilan hingga akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.

Herman terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp2,2 miliar untuk sejumlah proyek, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Banjar dalam kurun waktu tahun 2008-2013.

 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024