Lombok Timur (ANTARA) - Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap 8 kasus judi dan 49 kasus minuman keras (miras) di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024 yang digelar sejak 26 Februari hingga 10 Maret 2024.
Wakil Kepala Polres Lotim Kompol Raditya mengatakan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku judi dilakukan di beberapa.TKP, terungkapnya kasus judi ini tak lepas dari laporan masyarakat yang selama ini mengaku resah.
"Pengungkapan kasus judi berbagai modus di antaranya judi online, remi, domini, dadu sampai adu jangkrik," kata Kompol Raditya didampingi Kasat Reskrim AKP Made Dharma Yulia Putra kepada wartawan dalam press release, di Mapolres Lotim, Selasa.
Untuk kasus judi, Polres Lotim mengungkap delapan kasus yaitu 3 judi online, 1 judi bola adil, 1 judi dadu, 2 judi remi dan 1 judi jangkrik. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 34 orang. Dari jumlah tersebut 2 orang di antaranya merupakan target operasi (TO) judi online.
Sedangkan untuk kasus miras berhasil ungkap 49 kasus laporan polisi (LP) di antara barang bukti yang diamankan berupa minuman keras (miras) tradisional dan pabrikan seperti brem, tuak, arak, bir bintang, angur merah. Sementara kasus prostitusi nihil. Dalam kasus miras ini, jumlah tersangka sebanyak 50 orang, dan 4 orang merupakan TO.
Untuk kasus judi, lanjut dia, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, termasuk mengamankan barang bukti berupa rekapan togel, remi, domino, jangkrik serta uang Rp6 juta lebih dari arena judi.
"Para tersangka judi dan miras diamankan di Polsek dan Polres, termasuk pengamanan barang bukti, dan para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum," ucapnya.
Sedangkan untuk kasus miras para tersangka disangkakan dengan Perda 8 tahun 2002 tentang Miras, tindak pidana ringan.
Wakil Kepala Polres Lotim Kompol Raditya mengatakan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku judi dilakukan di beberapa.TKP, terungkapnya kasus judi ini tak lepas dari laporan masyarakat yang selama ini mengaku resah.
"Pengungkapan kasus judi berbagai modus di antaranya judi online, remi, domini, dadu sampai adu jangkrik," kata Kompol Raditya didampingi Kasat Reskrim AKP Made Dharma Yulia Putra kepada wartawan dalam press release, di Mapolres Lotim, Selasa.
Untuk kasus judi, Polres Lotim mengungkap delapan kasus yaitu 3 judi online, 1 judi bola adil, 1 judi dadu, 2 judi remi dan 1 judi jangkrik. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 34 orang. Dari jumlah tersebut 2 orang di antaranya merupakan target operasi (TO) judi online.
Sedangkan untuk kasus miras berhasil ungkap 49 kasus laporan polisi (LP) di antara barang bukti yang diamankan berupa minuman keras (miras) tradisional dan pabrikan seperti brem, tuak, arak, bir bintang, angur merah. Sementara kasus prostitusi nihil. Dalam kasus miras ini, jumlah tersangka sebanyak 50 orang, dan 4 orang merupakan TO.
Untuk kasus judi, lanjut dia, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, termasuk mengamankan barang bukti berupa rekapan togel, remi, domino, jangkrik serta uang Rp6 juta lebih dari arena judi.
"Para tersangka judi dan miras diamankan di Polsek dan Polres, termasuk pengamanan barang bukti, dan para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum," ucapnya.
Sedangkan untuk kasus miras para tersangka disangkakan dengan Perda 8 tahun 2002 tentang Miras, tindak pidana ringan.