Mataram (ANTARA) - Sehubungan dengan disetujuinya permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap tiga paket infrastruktur kelistrikan berdasarkan Surat Perintah PPS Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melangsungkan rapat pendahuluan (entry meeting) bersama Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (21/3/2024).
Adapun tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni pembangunan PLTU Lombok FTP-2 2x50 MW di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pembangunan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Jeranjang-Sekotong di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung menuju Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Selain itu, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Masin Gas (PLTMG) Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW berlokasi di Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa.
Rapat pendahuluan yang digelar di Ruang Rapat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB ini dirangkai dengan penyampaian target operasi (TO) terhadap kegiatan PPS, pemaparan detail paket proyek infrastruktur kelistrikan, penyusunan jadwal kegiatan lapangan dan penandatanganan pakta integritas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Abdul Qohar, mengatakan kegiatan PPS merupakan tugas dan kewajiban Kejaksaan Tinggi dalam rangka mengamankan pembangunan strategis. Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan memitigasi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pembangunan strategis.
"Kami mengawal, mengikuti, dan terus mendampingi agar pembangunan yang dikerjakan dapat selesai tepat waktu, sasaran, dan tepat anggaran. Jangan khawatir, jangan takut, silakan komunikasi dan koordinasi," kata Abdul.
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, menegaskan PLN serta segenap unsur yang terlibat dalam tiga pembangunan infrastruktur ini siap dan berkomitmen untuk berkoordinasi dan berperan aktif dalam upaya menjalani dan menuntaskan segala tantangan selama proses pembangunan.
Ia juga berharap kolaborasi PT PLN (Persero) UIP Nusra dengan Kejaksaan Tinggi NTB dapat terus terjalin sehingga dapat mendukung realisasi proyek infrastruktur yang telah direncanakan di NTB.
"Kita berkomitmen untuk mengawal pembangunan proyek ini selesai sesuai target dan apabila ada tantangan tertentu dalam prosesnya dapat kita tuntaskan bersama-sama," ujarnya.
Nahwan menjelaskan bahwa ketiga proyek pembangunan ini merupakan misi penting perusahaan dan negara dalam mendorong roda perekonomian di Pulau Lombok dan Sumbawa, serta bertujuan memperbaiki energi mix terutama menghilangkan ketergantungan pada minyak/BBM.
"Pembangunan ini bertujuan agar sistem kelistrikan Lombok dan Sumbawa menjadi lebih andal, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata yang berkembang pesat di Nusa Tenggara Barat," ucapnya.
Rapat pendahuluan PT PLN (Persero) UIP Nusra dan Kejaksaan Tinggi NTB ini ditutup dengan penandatanganan pakta integritas untuk proyek PLTMG Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW, PLTU Lombok FTP-2 Pembangkit 2x50 MW, dan SUTT 150 kV Jeranjang-Sekotong.
Adapun tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni pembangunan PLTU Lombok FTP-2 2x50 MW di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pembangunan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Jeranjang-Sekotong di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung menuju Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Selain itu, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Masin Gas (PLTMG) Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW berlokasi di Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa.
Rapat pendahuluan yang digelar di Ruang Rapat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB ini dirangkai dengan penyampaian target operasi (TO) terhadap kegiatan PPS, pemaparan detail paket proyek infrastruktur kelistrikan, penyusunan jadwal kegiatan lapangan dan penandatanganan pakta integritas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Abdul Qohar, mengatakan kegiatan PPS merupakan tugas dan kewajiban Kejaksaan Tinggi dalam rangka mengamankan pembangunan strategis. Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan memitigasi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pembangunan strategis.
"Kami mengawal, mengikuti, dan terus mendampingi agar pembangunan yang dikerjakan dapat selesai tepat waktu, sasaran, dan tepat anggaran. Jangan khawatir, jangan takut, silakan komunikasi dan koordinasi," kata Abdul.
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, menegaskan PLN serta segenap unsur yang terlibat dalam tiga pembangunan infrastruktur ini siap dan berkomitmen untuk berkoordinasi dan berperan aktif dalam upaya menjalani dan menuntaskan segala tantangan selama proses pembangunan.
Ia juga berharap kolaborasi PT PLN (Persero) UIP Nusra dengan Kejaksaan Tinggi NTB dapat terus terjalin sehingga dapat mendukung realisasi proyek infrastruktur yang telah direncanakan di NTB.
"Kita berkomitmen untuk mengawal pembangunan proyek ini selesai sesuai target dan apabila ada tantangan tertentu dalam prosesnya dapat kita tuntaskan bersama-sama," ujarnya.
Nahwan menjelaskan bahwa ketiga proyek pembangunan ini merupakan misi penting perusahaan dan negara dalam mendorong roda perekonomian di Pulau Lombok dan Sumbawa, serta bertujuan memperbaiki energi mix terutama menghilangkan ketergantungan pada minyak/BBM.
"Pembangunan ini bertujuan agar sistem kelistrikan Lombok dan Sumbawa menjadi lebih andal, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata yang berkembang pesat di Nusa Tenggara Barat," ucapnya.
Rapat pendahuluan PT PLN (Persero) UIP Nusra dan Kejaksaan Tinggi NTB ini ditutup dengan penandatanganan pakta integritas untuk proyek PLTMG Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW, PLTU Lombok FTP-2 Pembangkit 2x50 MW, dan SUTT 150 kV Jeranjang-Sekotong.