Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan posko dan pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah secara daring untuk meningkatkan pelayanan.

"Pengaduan THR kita siapkan secara online," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah Suhartono di Praya, Selasa.

Namun pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans guna memberikan pelayanan maksimal.

Suhartono mengatakan sedang sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah terkait pembayaran THR kepada para karyawan atau buruh agar dilakukan tepat waktu.

Sebelumnya Disnakertrans NTB membentuk posko pengaduan dan pelayanan konsultasi THR Idul Fitri 2024.

Baca juga: THR untuk ASN di Lombok Tengah dianggarkan Rp50 miliar

Kepala Disnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gede Putu Aryadi, mengatakan posko pengaduan pembayaran THR ini sudah menjadi pedoman lama sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.

"Posko sudah kita buat, begitu juga di kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menyiapkan THR Rp40 miliar untuk ASN

Ia menjelaskan pembentukan posko layanan pengaduan THR ini untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, dalam posko tersebut pihaknya juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat.

"Jadi nanti kita sediakan untuk pelaporan, konsultasi yang bisa dilakukan secara online," kata Aryadi.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membentuk Posko pengaduan THR Lebaran

Bila berkaca pada 2023 lalu, kata dia, terdapat sembilan laporan pengaduan terkait THR yang disampaikan ke Disnakertrans antara lain terkait keterlambatan pembayaran THR dan konsultasi perusahaan soal besaran THR.  

"Ada perusahaan yang hati-hati cara penghitungan besaran THR dengan besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya. Tetapi ada juga perusahaan lainnya gaji pokok kecil tapi ada insentif lain tidak dalam pemberian gaji. Ini jadi bingung mereka," kata Aryadi.

Aryadi berharap perusahaan di provinsi itu membayarkan THR maksimal pada H-7 atau H-5 Lebaran. 

Baca juga: Pembayaran THR ASN di Lombok Tengah mulai dibayar


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024