Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan untuk vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, tidak terbukti, karena itu penanganan kasusnya dihentikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa, menjelaskan pihaknya menghentikan penanganan kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar menyatakan tidak ada ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada bukti permulaan pidana," kata Zanuar.
Baca juga: Kejari Sumbawa periksa 20 saksi kasus korupsi dana vaksin ternak
Ia mengatakan hal demikian berdasarkan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam program Dinas Peternakan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sumbawa tersebut.
"Jadi, penyelidikan atas kasus ini kami hentikan dari hasil serangkaian permintaan keterangan para pihak dan dokumen kegiatan," ujarnya.
Meski demikian, Zanuar menyampaikan bahwa pihaknya dapat kembali membuka kasus tersebut apabila ada laporan masyarakat yang mengarah kepada bukti baru.
"Kalau ada bukti baru, bisa kami buka lagi kasusnya," ucap dia.
Baca juga: Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi dana vaksin PMK ternak
Kesimpulan penghentian kasus ini telah melewati serangkaian permintaan keterangan para pihak. Zanuar mengatakan sedikitnya ada 30 orang yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
"Mereka ada yang dari staf DPKH Sumbawa, para Kepala UPT prokeswan, dokter hewan dan juga petugas vaksinasi," kata Zanuar.
Sebelumnya, kejaksaan menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak tepat sasaran dalam penyaluran vaksin dan adanya dugaan pemotongan anggaran sehingga muncul data fiktif penerima vaksin.
Dugaan pidana ini mengarah pada program vaksin tahun 2022 dan 2023. Dinas PKH Sumbawa menerima pendistribusian anggaran dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan vaksin PMK pada ternak.
Dinas PKH Sumbawa pada periode dua tahun tersebut tercatat melaksanakan lima kali kegiatan vaksinasi PMK pada ternak sapi dan kerbau dengan jumlah keseluruhan 312.729 ekor. Dalam aturan, biaya satu kali vaksin per dosis sebesar Rp25.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa, menjelaskan pihaknya menghentikan penanganan kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar menyatakan tidak ada ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada bukti permulaan pidana," kata Zanuar.
Baca juga: Kejari Sumbawa periksa 20 saksi kasus korupsi dana vaksin ternak
Ia mengatakan hal demikian berdasarkan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam program Dinas Peternakan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sumbawa tersebut.
"Jadi, penyelidikan atas kasus ini kami hentikan dari hasil serangkaian permintaan keterangan para pihak dan dokumen kegiatan," ujarnya.
Meski demikian, Zanuar menyampaikan bahwa pihaknya dapat kembali membuka kasus tersebut apabila ada laporan masyarakat yang mengarah kepada bukti baru.
"Kalau ada bukti baru, bisa kami buka lagi kasusnya," ucap dia.
Baca juga: Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi dana vaksin PMK ternak
Kesimpulan penghentian kasus ini telah melewati serangkaian permintaan keterangan para pihak. Zanuar mengatakan sedikitnya ada 30 orang yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
"Mereka ada yang dari staf DPKH Sumbawa, para Kepala UPT prokeswan, dokter hewan dan juga petugas vaksinasi," kata Zanuar.
Sebelumnya, kejaksaan menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak tepat sasaran dalam penyaluran vaksin dan adanya dugaan pemotongan anggaran sehingga muncul data fiktif penerima vaksin.
Dugaan pidana ini mengarah pada program vaksin tahun 2022 dan 2023. Dinas PKH Sumbawa menerima pendistribusian anggaran dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan vaksin PMK pada ternak.
Dinas PKH Sumbawa pada periode dua tahun tersebut tercatat melaksanakan lima kali kegiatan vaksinasi PMK pada ternak sapi dan kerbau dengan jumlah keseluruhan 312.729 ekor. Dalam aturan, biaya satu kali vaksin per dosis sebesar Rp25.000.