Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali berpandangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang kini dalam tahap pembahasan, akan dapat menjadi dasar kebijakan pemda untuk membantu pengembangan UMKM dan koperasi, setelah disahkan.

"Raperda inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, dibuat menjadi produk hukum daerah dengan berbagai tujuan," kata anggota DPRD Bali I Kade Darma Susila dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Darma Susila yang juga Koordinator Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi itu menyampaikan salah satu tujuan disusunnya raperda itu untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor.

Selanjutnya yang tidak kalah penting menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Tujuan berikutnya yakni untuk memberikan perlindungan kelestarian alam Bali dan budaya sebagai sumberdaya lokal, dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian yang dikelola BUPP, pelaku usaha dan/atau investor yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan krama (masyarakat) Bali.

Darma Susila menambahkan, dari entitas tujuan dalam pembentukan raperda tersebut menjadi produk hukum daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif; progresif; antisipatif; transformatif; inovatif; dan implementatif dalam kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Provinsi Bali.

Dalam tanggapan DPRD Bali itu juga disampaikan pihaknya sepakat dengan Gubernur Bali agar telah terlebih dahulu disusun naskah akademis sebagai dasar pembentukan raperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis, yang dituangkan pada konsideran. Kemudian dijabarkan pada Batang Tubuh berupa materi muatan dan penormaan, serta dibuat Penjelasan.

"Perihal tersebut telah mendapatkan masukan dari perangkat terkait dan mendapatkan harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali," ujarnya.

Selain itu, DPRD Bali juga sepakat materi muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi perlu dikaji dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

"Kami dapat berikan tanggapan bahwa mengenai hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah itu telah terakomodir pada Pasal 8 ayat (1) dan dirumuskan disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan provinsi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Darma Susila.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi DPRD Provinsi Bali untuk menyusun Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini.

Baca juga: Perda Penguatan Wawasan Kebangsaan dibentu di Lombok Tengah
Baca juga: DPRD Lombok Tengah sahkan pembahasan tiga perda di awal tahun 2024

Dengan adanya Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum guna memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan UMKM serta pembangunan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP).

Selain itu Pj Gubernur juga memberikan masukan mengenai muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi perlu dikaji dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

 

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024