Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam laporan dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang saksi.

"Laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Meski demikian, pihak KPK juga menindaklanjuti laporan tersebut dengan diteruskan ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan pendalaman. Hasilnya juga menegaskan tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa tersebut.

"Nah, kemudian Desember di-nota dinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di (Kedeputian) penindakan dan pencegahan. Pak Alex (Marwata) bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," ujarnya.

Pihak KPK menegaskan pihaknya telah menangani perkara tersebut dengan serius dan telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami data transaksi terhadap yang bersangkutan, namun memang tidak ada indikasi ada aliran uang terkait pemerasan tersebut.

Pihak KPK bahkan akan segera mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap jaksa tersebut.

"Termasuk kemudian makanya kami coba kembali dalam itu melalui pencegahan melalui LHKPN nanti setelah lebaran baru diklarifikasi tapi indikasi-indikasi-nya memang tidak ditemukan," ujarnya.

Baca juga: KPK periksa 10 saksi terkait perkara pungli
Baca juga: KPK memanggil enam ASN Kemenhub sidik perkara korupsi di DJKA

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jaksa berinisial TI tersebut saat ini telah kembali berdinas di instansi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sudah ada surat pengembalian, sudah lebih dari 10 tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan," kata Alex di Jakarta, Selasa (2/4).

Alex mengatakan pengembalian jaksa TI ke Kejagung tidak ada kaitan dengan dugaan kasus tersebut.

"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan enggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya. Ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan enggak jadi persoalan juga. Hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

 
 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024