Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan 37 tersangka dari hasil pengungkapan 23 kasus narkoba selama Ramadhan 1445 Hijriah.
"Dari 23 kasus dengan 37 tersangka disita sejumlah barang bukti narkoba beragam jenis, di antaranya sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, obat daftar G atau obat keras dan magic mushroom," kata Irjen Pol Umar Faroq dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi menjabarkan salah satu kasus menonjol yakni peredaran magic mushroom atau jamur ajaib yang memberikan efek memabukkan bagi penggunanya.
"Kasus peredaran magic mushroom ini kami ungkap di kawasan wisata Gili Trawangan dengan menangkap dua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka," ujar Deddy.
Terhadap kedua tersangka kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB atas dugaan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dia menjelaskan dua tersangka dalam kasus tersebut berinisial MRF (23) dan MY (27). Keduanya berperan sebagai penjual magic mushroom di salah satu bar yang ada di Gili Trawangan.
"Keduanya kedapatan menjual magic mushroom dengan cara mencampurkannya ke dalam jus nanas dan sprite, kode penjualannya mix jus," ucap dia.
Untuk satu gelas minuman dengan campuran dua biji jamur dan dijual kepada pelanggan dengan harga Rp250 ribu.
"Dari keduanya kami amankan 32 biji magic mushroom," katanya.
"Dari 23 kasus dengan 37 tersangka disita sejumlah barang bukti narkoba beragam jenis, di antaranya sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, obat daftar G atau obat keras dan magic mushroom," kata Irjen Pol Umar Faroq dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi menjabarkan salah satu kasus menonjol yakni peredaran magic mushroom atau jamur ajaib yang memberikan efek memabukkan bagi penggunanya.
"Kasus peredaran magic mushroom ini kami ungkap di kawasan wisata Gili Trawangan dengan menangkap dua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka," ujar Deddy.
Terhadap kedua tersangka kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB atas dugaan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dia menjelaskan dua tersangka dalam kasus tersebut berinisial MRF (23) dan MY (27). Keduanya berperan sebagai penjual magic mushroom di salah satu bar yang ada di Gili Trawangan.
"Keduanya kedapatan menjual magic mushroom dengan cara mencampurkannya ke dalam jus nanas dan sprite, kode penjualannya mix jus," ucap dia.
Untuk satu gelas minuman dengan campuran dua biji jamur dan dijual kepada pelanggan dengan harga Rp250 ribu.
"Dari keduanya kami amankan 32 biji magic mushroom," katanya.