Polisi sita 2,24 kilogram jamur ajaib di Gili Trawangan

id magic mushroom, jamur ajaib, jual minuman magic mushroom, polres lombok utara

Polisi sita 2,24 kilogram jamur ajaib di Gili Trawangan

Polisi menunjukkan barang bukti sitaan kasus penjualan minuman jamur ajaib (magic mushroom) di salah satu bar kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Kamis (13/6/2024). ANTARA/HO-Polres Lombok Utara

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyita 2,24 kilogram jamur ajaib atau magic mushroom dari salah satu bar yang membuka usaha di kawasan wisata Gili Trawangan.

"Iya, jumlah jamur ajaib yang kami sita dari giat di Gili Trawangan kemarin sebanyak 2,24 kilogram, itu masih berat kotor," kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis.

Jamur ajaib tersebut ditemukan dalam kemasan plastik. Pihak bar mengemas jamur ajaib itu untuk bahan baku minuman yang dijual kepada pengunjung.

"Dari lokasi, jamur ajaib kami temukan dalam 13 kemasan plastik. Setiap kemasan ada beberapa paket jamur, total semuanya hampir seratus lebih, masing-masing terbungkus daun pisang berbentuk kerucut. Itu yang jadi bahan baku pembuatan minuman," ujarnya.

Baca juga: Polisi sita 2,2 kilogram jamur ajaib dari Gili Trawangan Lombok Utara

Penjualan minuman berbahan dasar jamur ajaib tersebut terpampang dalam sajian menu minuman bar. Harga yang ditawarkan cukup fantastis dengan beragam varian.

"Harga jualnya untuk satu gelas itu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp800 ribu. Harga tergantung pada kadar campuran jamur ajaib, makin banyak, harga jual lebih mahal," kata dia.

Atas penyitaan tersebut, Sastrawan mengatakan bahwa penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan pemilik berinisial FA 32), dan dua karyawan bar berinisial SW (33) dan SP (31) sebagai tersangka.

Polisi menetapkan ketiga warga Tanjung, Kabupaten Lombok Utara itu sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 111 dan/atau Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses penyidikan terungkap pemilik bar tersebut telah menjalankan usaha minuman jamur ajaib selama 3 bulan terakhir.

Perihal asal jamur ajaib milik FA, Sastrawan memastikan hal tersebut masuk dalam pengembangan lapangan.