Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu atau miskin di wilayah itu.
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTB, Puri Ardiatik Chasanova mengatakan alokasi anggaran ini diberikan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di wilayah NTB, baik di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
"Tahun 2023 ada 18 organisasi atau lembaga di NTB yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Kemenkumham NTB," ujarnya di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan anggaran dialokasikan ke OBH tersebut digunakan untuk bantuan hukum khususnya masyarakat tidak mampu atau miskin. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Desa.
"Penerima bantuan hukum ini tentunya adalah orang atau kelompok orang yang tidak mampu, kemudian kalau pemberi bantuan hukum itu sendiri adalah pemberi jasa secara cuma-cuma (OBH)," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham NTB gelar donor darah peringati HBP
Puri menjelaskan untuk bisa mendapatkan alokasi anggaran bantuan hukum ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Bagi penerima bantuan hukum itu, yakni masyarakat miskin harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kantor Desa/Kelurahan.
Untuk OBH sebagai pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, memiliki kesekretariatan (kantor), memiliki program bantuan hukum dan minimal memiliki satu advokat. Namun demikian, anggaran yang diberikan tersebut pada OBH yang kinerja-nya bagus.
"Selain itu, OBH tersebut dalam satu tahun minimal ligitasi-nya 10 perkara dan memiliki lima program baik pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi sesuai undang-undang," ucapnya.
Ia mengakui OBH terakreditasi yang bekerja sama dengan Kemenkumham NTB untuk dapat memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma ini belum merata. Terutama di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Tingkatkan layanan, Kemenkumham NTB siap bangun lapas di Sumbawa Barat
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar LBH yang ada bisa menjadi OBH mendaftar ke Kemenkumham NTB untuk bisa bekerja sama dengan Kemenkumham NTB, sehingga masyarakat miskin bisa mendapatkan layanan bantuan hukum sesuai yang tertera dalam undang-undang.
"Makanya kita mengajak, apalagi pendaftarannya dilakukan secara online, biar penyebarannya merata," katanya.
Sementara Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Febri Nurdian Satriatama, mengatakan jumlah permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundangan-undangan sebanyak 484 dari total 520 permohonan yang masuk.
"Sedangkan untuk jumlah permohonan bantuan hukum non litigasi yang dilayani sebanyak 120 dari total 130 permohonan yang masuk," ujar Febri
Ia menegaskan bantuan dana itu merupakan wujud kehadiran atau perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya mereka yang tidak mampu. Meski untuk bisa mendapatkan dana pemerintah, OBH harus memenuhi persyaratan.
"Mereka mendapatkan alokasi anggaran ini yang tangani kasus hingga selesai baru bisa diklaim. Dan setiap tahun ini akan diverifikasi," katanya.*
Baca juga: Kemenkumham: WNA Korsel pakai identitas palsu di NTB untuk bisnis properti
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTB, Puri Ardiatik Chasanova mengatakan alokasi anggaran ini diberikan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di wilayah NTB, baik di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
"Tahun 2023 ada 18 organisasi atau lembaga di NTB yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Kemenkumham NTB," ujarnya di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan anggaran dialokasikan ke OBH tersebut digunakan untuk bantuan hukum khususnya masyarakat tidak mampu atau miskin. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Desa.
"Penerima bantuan hukum ini tentunya adalah orang atau kelompok orang yang tidak mampu, kemudian kalau pemberi bantuan hukum itu sendiri adalah pemberi jasa secara cuma-cuma (OBH)," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham NTB gelar donor darah peringati HBP
Puri menjelaskan untuk bisa mendapatkan alokasi anggaran bantuan hukum ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Bagi penerima bantuan hukum itu, yakni masyarakat miskin harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kantor Desa/Kelurahan.
Untuk OBH sebagai pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, memiliki kesekretariatan (kantor), memiliki program bantuan hukum dan minimal memiliki satu advokat. Namun demikian, anggaran yang diberikan tersebut pada OBH yang kinerja-nya bagus.
"Selain itu, OBH tersebut dalam satu tahun minimal ligitasi-nya 10 perkara dan memiliki lima program baik pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi sesuai undang-undang," ucapnya.
Ia mengakui OBH terakreditasi yang bekerja sama dengan Kemenkumham NTB untuk dapat memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma ini belum merata. Terutama di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Tingkatkan layanan, Kemenkumham NTB siap bangun lapas di Sumbawa Barat
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar LBH yang ada bisa menjadi OBH mendaftar ke Kemenkumham NTB untuk bisa bekerja sama dengan Kemenkumham NTB, sehingga masyarakat miskin bisa mendapatkan layanan bantuan hukum sesuai yang tertera dalam undang-undang.
"Makanya kita mengajak, apalagi pendaftarannya dilakukan secara online, biar penyebarannya merata," katanya.
Sementara Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Febri Nurdian Satriatama, mengatakan jumlah permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundangan-undangan sebanyak 484 dari total 520 permohonan yang masuk.
"Sedangkan untuk jumlah permohonan bantuan hukum non litigasi yang dilayani sebanyak 120 dari total 130 permohonan yang masuk," ujar Febri
Ia menegaskan bantuan dana itu merupakan wujud kehadiran atau perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya mereka yang tidak mampu. Meski untuk bisa mendapatkan dana pemerintah, OBH harus memenuhi persyaratan.
"Mereka mendapatkan alokasi anggaran ini yang tangani kasus hingga selesai baru bisa diklaim. Dan setiap tahun ini akan diverifikasi," katanya.*
Baca juga: Kemenkumham: WNA Korsel pakai identitas palsu di NTB untuk bisnis properti