Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu tiga hari perpanjangan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bila dibutuhkan, seperti terjadi kekurangan pendaftar.
"Kami ini kan sudah buat jadwal tersusun. Jadi, nanti ada perpanjangan jika kurang dari dua kali kebutuhan. Itu akan kami perpanjang selama tiga hari jadwalnya, 30 April sampai dengan 2 Mei 2024. Jadi kami perpanjang tiga hari," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu kemudian mengatakan bahwa bila jumlah pendaftar tidak juga memenuhi ketentuan, maka proses seleksi tetap dilaksanakan.
"Kalau misalnya kemudian tidak juga memenuhi, ya, yang penting sudah sesuai dengan jumlah yang kami butuhkan. Itu kami bisa langsung proses seleksi. Namun, tentu risikonya jika ada suatu hal terkait PAW (penggantian antarwaktu), ini akan kami lakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang lain," jelasnya.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan untuk menjadi PPK adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan proklamasi.
"Kemudian mempunyai integritas, ini penting, memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip pelaksanaan pemilu dan pilkada maka jurdil (jujur dan adil) menjadi bagian yang sangat penting bagi lembaga kami agar mendapat kepercayaan dari masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, calon PPK tidak menjadi anggota partai politik setidaknya selama lima tahun terakhir, berdomisili di wilayah mendaftar, sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Aspek sehat jasmani dan rohani PPK Pilkada sama dengan Pemilu
Baca juga: Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA
"Kemudian melampirkan ijazah terakhir minimal SMA/sederajat. Lalu, pas foto berukuran 4x6 berwarna sebanyak satu lembar saja. Selebihnya bisa dilihat di helpdesk (meja bantuan) SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) atau mungkin dilihat di Kantor KPU terdekat," katanya.
Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Kami ini kan sudah buat jadwal tersusun. Jadi, nanti ada perpanjangan jika kurang dari dua kali kebutuhan. Itu akan kami perpanjang selama tiga hari jadwalnya, 30 April sampai dengan 2 Mei 2024. Jadi kami perpanjang tiga hari," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu kemudian mengatakan bahwa bila jumlah pendaftar tidak juga memenuhi ketentuan, maka proses seleksi tetap dilaksanakan.
"Kalau misalnya kemudian tidak juga memenuhi, ya, yang penting sudah sesuai dengan jumlah yang kami butuhkan. Itu kami bisa langsung proses seleksi. Namun, tentu risikonya jika ada suatu hal terkait PAW (penggantian antarwaktu), ini akan kami lakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang lain," jelasnya.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan untuk menjadi PPK adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan proklamasi.
"Kemudian mempunyai integritas, ini penting, memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip pelaksanaan pemilu dan pilkada maka jurdil (jujur dan adil) menjadi bagian yang sangat penting bagi lembaga kami agar mendapat kepercayaan dari masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, calon PPK tidak menjadi anggota partai politik setidaknya selama lima tahun terakhir, berdomisili di wilayah mendaftar, sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Aspek sehat jasmani dan rohani PPK Pilkada sama dengan Pemilu
Baca juga: Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA
"Kemudian melampirkan ijazah terakhir minimal SMA/sederajat. Lalu, pas foto berukuran 4x6 berwarna sebanyak satu lembar saja. Selebihnya bisa dilihat di helpdesk (meja bantuan) SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) atau mungkin dilihat di Kantor KPU terdekat," katanya.
Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.