Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa aspek sehat jasmani dan rohani sebagai syarat dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu 2024.
"Terkait sehat jasmani, rohani, kami mengacu juga kepada proses pembentukan badan ad hoc kami pada masa Pilpres, Pileg yang lalu," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu mengatakan bahwa pihaknya meminta calon PPK untuk memeriksa tekanan darah, gula darah, dan kolesterol dalam aspek kesehatan jasmani dan rohani tersebut.
Ia menjelaskan syarat kesehatan tersebut diperlukan agar peristiwa PPK yang meninggal dunia dapat dicegah nantinya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pada hari H pelaksanaan Pemilu 2024, terdapat 60 orang petugas yang meninggal dunia. Angka tersebut, lanjut dia, dinilai berkurang dibandingkan pada 2019 lalu.
"Jadi tiga hal ini (penting) mengingat kami memang selektif. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang di jajaran badan ad hoc," ujarnya.
Baca juga: Capres Ganjar belum dapat undangan tuk hadiri penetapan pemenang pilpres
Baca juga: Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA
Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Terkait sehat jasmani, rohani, kami mengacu juga kepada proses pembentukan badan ad hoc kami pada masa Pilpres, Pileg yang lalu," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu mengatakan bahwa pihaknya meminta calon PPK untuk memeriksa tekanan darah, gula darah, dan kolesterol dalam aspek kesehatan jasmani dan rohani tersebut.
Ia menjelaskan syarat kesehatan tersebut diperlukan agar peristiwa PPK yang meninggal dunia dapat dicegah nantinya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pada hari H pelaksanaan Pemilu 2024, terdapat 60 orang petugas yang meninggal dunia. Angka tersebut, lanjut dia, dinilai berkurang dibandingkan pada 2019 lalu.
"Jadi tiga hal ini (penting) mengingat kami memang selektif. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang di jajaran badan ad hoc," ujarnya.
Baca juga: Capres Ganjar belum dapat undangan tuk hadiri penetapan pemenang pilpres
Baca juga: Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA
Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.