Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan keterlibatan Kementerian Luar Negeri dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bertujuan melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kejahatan transnasional.
Menurut Menlu, judi online merupakan kejahatan transnasional yang terhubung dengan negara lain, sehingga diperlukan kerja sama dengan pemerintah khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara.
"Karena korbannya tidak hanya WNI, tetapi juga warga negara-negara di Asia Tenggara dan bahkan warga negara RRC pun menjadi salah satu korban dari kejahatan transnasional ini," kata Menlu Retno saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Menlu menjelaskan bahwa tugas Kemenlu melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, juga termasuk dari kejahatan judi online.
Baca juga: Menkominfo meminta dukungan masyarakat bantu berantas judi online
Menurut Menlu, tugas ini pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, termasuk dengan upaya memulangkan WNI korban judi online yang berada di Kamboja.
"Saya bertemu langsung dengan Kepolisian Kamboja, dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, dengan Menlu Kamboja untuk mengeluarkan korban WNI dan Pemerintah Kamboja sangat membantu upaya penuh kita untuk mengeluarkan WNI kita sebagai korban dari judi online," kata Menlu.
Adapun pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas pada Kamis pekan lalu (18/4).
Baca juga: Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.
"Penegakan hukum jelas kita akan melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), karena kenapa Kemlu, karena kita harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan," kata Hadi Tjahjanto.
Menurut dia, peran Kemlu juga penting karena saat ini banyak situs/laman judi online yang servernya di luar negeri, termasuk juga bandar judi sebagian besar ada di luar negeri.
Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.
Baca juga: Menko Polhukam menggodok pembentukan satgas berantas judi online
Menurut Menlu, judi online merupakan kejahatan transnasional yang terhubung dengan negara lain, sehingga diperlukan kerja sama dengan pemerintah khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara.
"Karena korbannya tidak hanya WNI, tetapi juga warga negara-negara di Asia Tenggara dan bahkan warga negara RRC pun menjadi salah satu korban dari kejahatan transnasional ini," kata Menlu Retno saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Menlu menjelaskan bahwa tugas Kemenlu melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, juga termasuk dari kejahatan judi online.
Baca juga: Menkominfo meminta dukungan masyarakat bantu berantas judi online
Menurut Menlu, tugas ini pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, termasuk dengan upaya memulangkan WNI korban judi online yang berada di Kamboja.
"Saya bertemu langsung dengan Kepolisian Kamboja, dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, dengan Menlu Kamboja untuk mengeluarkan korban WNI dan Pemerintah Kamboja sangat membantu upaya penuh kita untuk mengeluarkan WNI kita sebagai korban dari judi online," kata Menlu.
Adapun pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas pada Kamis pekan lalu (18/4).
Baca juga: Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.
"Penegakan hukum jelas kita akan melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), karena kenapa Kemlu, karena kita harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan," kata Hadi Tjahjanto.
Menurut dia, peran Kemlu juga penting karena saat ini banyak situs/laman judi online yang servernya di luar negeri, termasuk juga bandar judi sebagian besar ada di luar negeri.
Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.
Baca juga: Menko Polhukam menggodok pembentukan satgas berantas judi online