Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari I Nyoman Suartha, seorang pedagang ikan di Kota Mataram.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, menyampaikan pihaknya memberikan santunan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp42 juta.

"Santunan ini terdiri atas santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman," kata Boby.

Boby turut menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga I Nyoman Suartha. Ia berharap santunan tersebut dapat bermanfaat untuk ahli warisnya.

"Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan NTB mengucapkan rasa duka cita dan belasungkawa yang terdalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan," ujar dia.

Menurutnya, risiko-risiko sosial bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada peserta.

Para pekerja yang telah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya.

Baca juga: Petani di Lombok Barat meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Rp42 juta
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Wakili NTB di ajang Paritrana Award 2024

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, jelas Boby, peserta diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena terlindungi dari risiko sosial yang mungkin dialami.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) di kediaman ahli waris di Kota Mataram.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024