Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang praperadilan dua tersangka dalam perkara kematian Brigadir Esco Faska Rely, yakni Saiun dan Nuraini yang masih kerabat dari istri almarhum, Brigadir Rizka Sintiani, Jumat.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Dian Wijayanti tersebut, kedua tersangka menggugat perihal sikap penyidik kepolisian yang tidak transparan dalam menetapkan Saiun dan Nuraini sebagai tersangka.
Kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, Lalu Aria Sukma Gunawan memaparkan dasar dari pengajuan praperadilan dalam sidang perdana tersebut.
"Kami ingin penyidik di sini terbuka," ujarnya.
Baca juga: Sahabat Brigadir Esco berstatus tersangka ajukan praperadilan di PN Mataram
Kuasa hukum mengungkapkan ada tindakan intimidasi dan tekanan terhadap kliennya saat proses pemeriksaan penyidik kepolisian sehingga mempengaruhi psikologis tersangka.
"Jadi, ada seorang penyidik mengancam akan menembak klien saya kalau tidak mengakui perbuatannya (turut serta membunuh Esco)," ucap Lalu Aria.
Intimidasi tersebut dialami tersangka Saiun. Ia pun merespons dengan kembali menantang penyidik untuk melangsungkan niatnya tersebut.
"Silahkan saja tembak komandan, karena saya (Saiun) tidak pernah melakukan tindakan itu," katanya menirukan kalimat kliennya di hadapan hakim tunggal.
Usai persidangan, Lalu Aria melanjutkan pernyataan bahwa tindakan tersebut sudah jelas melanggar ketentuan aturan hukum.
"Ini 'kan aneh. Tindakan intimidasi atau paksaan itu tidak diperbolehkan dalam aturan, baik KUHAP maupun Perkapolri (Peraturan Kapolri)," ujar Lalu Aria.
Baca juga: Dua kerabat Brigadir Rizka ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka
Jika penyidik sudah merasa yakin dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti, kata dia, mengapa tindakan intimidasi itu harus dilakukan.
Selain itu, dalam materi praperadilan turut disampaikan perihal penerapan pasal pidana yang diterapkan terhadap kliennya sama seperti Brigadir Rizka.
Pasal pidana tersebut terkait tindakan hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berkembang ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 221 tentang menghalangi proses penyidikan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Penerapan pasal itu sangat jauh berbeda dengan penyidikan di awal. Bahkan, klien kami tidak pernah membantu atau pun melakukan tindakan lain yang mengarah kepada tindakan pembunuhan," ucapnya.
Baca juga: Polda NTB: Kasus pelanggaran etik Brigadir Rizka masih tahap pemberkasan
Tidak hanya itu, ada juga penyidik mengembangkan isu mengenai kliennya yang dituduh menyiram wajah Brigadir Esco menggunakan air keras. Dia meminta sangkaan pidana tersebut dapat diperjelas dalam proses penyidikan.
"Kalau memang polisi bisa buktikan itu, silahkan," kata dia.
Oleh karena itu, praperadilan ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh kedua tersangka untuk melihat perbuatan pidana yang dituduhkan penyidik.
"Melalui praperadilan ini kami meminta kepada hakim untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah klien kami ini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Esco
Kedua tersangka dalam materi permohonan juga meminta hakim untuk memerintahkan kepada termohon penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB untuk menghentikan proses penyidikan.
"Kami juga meminta melalui hakim di PN Mataram untuk melepaskan klien kami dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata yang ditemui usai sidang, enggan memberikan komentar.
"Kami semua sudah serahkan kepada Bidkum Polda NTB mengenai proses ini," ujarnya.
Baca juga: Begini motif pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat