Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengatur pertemuan dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta saran guna menindaklanjuti keluhan soal gim Free Fire, yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dapat berdampak buruk pada anak.
Diskusi dengan perwakilan KPAI merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo untuk melengkapi kajian sebelum membuat keputusan mengenai gim tersebut.
"Saya mau diskusi sama KPAI ya, mau minta input dia bagaimana, karena kan kita ingin ekosistem harus sehat kan, makanya kita harus kaji," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat, Selasa.
Budi mengatakan bahwa kementerian memerlukan kajian mendalam untuk melihat dampak sosial dari konten kekerasan dalam gim terkait. Menurut dia, pemblokiran gim tidak bisa serta merta dilakukan karena kementerian juga harus melihat dampak kebijakan terhadap ekosistem yang terhubung dengan gim tersebut, seperti ekosistem esport.
"Ya sama seperti kita nonton film. Film 'Siksa Kubur' misalnya, karena nonton film itu ada teman saya yang langsung tobat, tapi ada juga teman saya yang habis nonton film itu makin brutal. Terus apakah efek-efek itu karena film itu? Gitu lah perumpamaan saya, makanya kita perlu bikin kajiannya lebih intensif," katanya.
Baca juga: Enam pengembang gim Indonesia hadiri konferensi dunia
Baca juga: Agate uji coba "porting" gim untuk chipset A17 Pro
KPAI pada Jumat (26/4) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi guna memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah daring.
"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," kata Anggota KPAI Kawiyan.
Kawiyan mengatakan bahwa penerbit gim wajib memenuhi peraturan dan secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat. Menurut dia, gim daring dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa (diblokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," kata Kawiyan.
Diskusi dengan perwakilan KPAI merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo untuk melengkapi kajian sebelum membuat keputusan mengenai gim tersebut.
"Saya mau diskusi sama KPAI ya, mau minta input dia bagaimana, karena kan kita ingin ekosistem harus sehat kan, makanya kita harus kaji," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat, Selasa.
Budi mengatakan bahwa kementerian memerlukan kajian mendalam untuk melihat dampak sosial dari konten kekerasan dalam gim terkait. Menurut dia, pemblokiran gim tidak bisa serta merta dilakukan karena kementerian juga harus melihat dampak kebijakan terhadap ekosistem yang terhubung dengan gim tersebut, seperti ekosistem esport.
"Ya sama seperti kita nonton film. Film 'Siksa Kubur' misalnya, karena nonton film itu ada teman saya yang langsung tobat, tapi ada juga teman saya yang habis nonton film itu makin brutal. Terus apakah efek-efek itu karena film itu? Gitu lah perumpamaan saya, makanya kita perlu bikin kajiannya lebih intensif," katanya.
Baca juga: Enam pengembang gim Indonesia hadiri konferensi dunia
Baca juga: Agate uji coba "porting" gim untuk chipset A17 Pro
KPAI pada Jumat (26/4) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi guna memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah daring.
"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," kata Anggota KPAI Kawiyan.
Kawiyan mengatakan bahwa penerbit gim wajib memenuhi peraturan dan secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat. Menurut dia, gim daring dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa (diblokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," kata Kawiyan.