Mataram (ANTARA) - Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar reka adegan kasus pembunuhan pekerja kafe yang merupakan seorang waria di kamar kosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pihak kepolisian menggelar reka adegan di Kantor Polresta Mataram, Senin (6/5), dengan menghadirkan pihak kejaksaan, pengadilan, dan tersangka berinisial AW (27).

"Reka adegan yang kami gelar ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin.

Dalam reka ulang kriminalitas itu, tersangka AW memperagakan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada medio Februari 2024 dalam 33 adegan, mulai dari pertemuan dengan korban sampai posisi tersangka meninggalkan kos usai mengeksekusi korban.

"Sebanyak 33 adegan ini kami bagi dalam tiga tahap," ujar Yogi.

Pada adegan ke-1 sampai 11, kata dia, tersangka memperagakan pertemuan pertama kali dengan korban yang berprofesi sebagai pekerja kafe hingga lanjut ke kamar kos.

"Mulai tersangka bertemu korban saat pulang kerja, saat itu korban kebetulan melintas pakai sepeda motor dan tawarkan tersangka untuk diantar pulang. Sebelum pulang, tersangka mau diajak korban main ke kosnya di Cakranegara," ucap Yogi.

Selanjutnya, pada adegan ke-12 sampai 16, saat berada di kamar kos, korban terlihat berusaha memuaskan nafsu birahi kepada tersangka. Aksi pembunuhan kemudian terjadi pada adegan ke-17 sampai 19, tersangka menjerat leher korban dengan bajunya hingga tewas.

"Pada adegan ini tersangka mengaku sakit hati dengan korban yang melakukan perbuatan tidak senonoh, sehingga terjadi aksi pembunuhan itu," katanya.

Usai melakukan eksekusi, tersangka meninggalkan korban dengan posisi tergeletak bersimbah darah di dalam kamar kos. Sebelum meninggalkan kamar kos, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan mengambil tas korban yang berisi KTP, telepon pintar milik korban, kendaraan korban, dan baju bekas menjerat korban.

Kasus pembunuhan ini pertama kali terungkap dari penemuan jenazah korban di kamar kos. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi korban meninggal karena dibunuh.

Dari hasil penelusuran alat bukti, terungkap peran tersangka AW yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut di Kota Mataram.

Dalam kasus ini, kata Yogi, tersangka AW dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024