Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Nusa Tenggara Barat(NTB) mendalami keterangan para debitur Bank NTB Syariah terkait pinjaman modal dalam bentuk pembiayaan yang diduga bermasalah senilai Rp24 miliar.
"Khusus untuk debitur, keterangan mereka masih kami dalami," kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Senin.
Dia mengungkapkan, salah satu keterangan debitur yang masuk dalam proses pendalaman, yakni akademi penerbangan dari PT Lombok Institute of Flight Technology (LIFT) yang menerima pinjaman modal sebesar Rp14 miliar.
Selain mendalami keterangan debitur guna mencari perbuatan melawan hukum (PMH), kejaksaan juga masih mengagendakan pemeriksaan saksi lain dari pihak Bank NTB Syariah.
"Jadi, pemeriksaan pihak Bank NTB Syariah masih terus berjalan," ujarnya.
Pembiayaan pada bank syariah merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.
Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.
Terkait persoalan yang muncul dalam pembiayaan pada PT Bank NTB Syariah, pelapor yakni Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin sebelumnya mengakui turut mencantumkan temuan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) senilai Rp24 miliar.
Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkapkan persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana "sponsorship" Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah.
Salah satunya, dukungan dana Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, aparat penegak hukum harus memeriksa laporan pertanggungjawaban sokongan dana tersebut.
"Khusus untuk debitur, keterangan mereka masih kami dalami," kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Senin.
Dia mengungkapkan, salah satu keterangan debitur yang masuk dalam proses pendalaman, yakni akademi penerbangan dari PT Lombok Institute of Flight Technology (LIFT) yang menerima pinjaman modal sebesar Rp14 miliar.
Selain mendalami keterangan debitur guna mencari perbuatan melawan hukum (PMH), kejaksaan juga masih mengagendakan pemeriksaan saksi lain dari pihak Bank NTB Syariah.
"Jadi, pemeriksaan pihak Bank NTB Syariah masih terus berjalan," ujarnya.
Pembiayaan pada bank syariah merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.
Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.
Terkait persoalan yang muncul dalam pembiayaan pada PT Bank NTB Syariah, pelapor yakni Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin sebelumnya mengakui turut mencantumkan temuan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) senilai Rp24 miliar.
Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkapkan persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana "sponsorship" Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah.
Salah satunya, dukungan dana Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, aparat penegak hukum harus memeriksa laporan pertanggungjawaban sokongan dana tersebut.