Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada seorang pemandu karaoke atau LC (ladies companion) yang merupakan anak di bawah umur.

Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Jumat, mengatakan, LC seorang anak di bawah umur itu masih duduk di bangku SMP saat ini sedang dissesmen untuk pendampingan psikologi.

"Anak itu terjaring razia kepolisian setempat di sebuah kafe remang-remang di seputar Kota Mataram, beberapa waktu lalu," katanya.

Ia mengatakan, pemberian pendampingan sesuai hasil koordinasi DP3A dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, bertujuan sebagai penguatan agar korban tidak lagi menjadi LC.

Dewi mengaku, menyesalkan adanya praktek yang memperkerjakan anak di bawah umur sebagai LC karaoke, apalagi LC di bawah umur itu ditemukan melalui kegiatan razia kepolisian.

"Karena itu, dalam hal ini pengawasan orang tua kepada anaknya sangat penting sebagai langkah antisipasi hal serupa," katanya.

Di sisi lain, Dewi juga berharap pengawasan karaoke dilakukan lebih ketat bersama instansi terkait lainnya, seperti dengan Satpol PP Kota Mataram maupun Dinas Tenaga Kerja.

Langkah lain yang dilakukan DP3A untuk mengantisipasi hal serupa adalah, aktif melaksanakan sosialisasi ke sekolah dan melakukan upaya pencegahan lainnya.

"Untuk siswa SMP, kita berikan kegiatan parenting sedangkan SMA dilakukan oleh DP3A Provinsi sesuai kewenangan," katanya.

Hanya saja, katanya, kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan tentu tidak bisa maksimal tanpa peran serta dari orang tua dan keluarga.

Karena itu, dia juga mengingatkan kepada para orang tua dan keluarga bahwa mereka memiliki peran penting dalam melakukan upaya pencegahan dan memberikan pendidikan karakter.

"Pendidikan karakter bukan hanya di sekolah, tapi berawal dari keluarga," katanya.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024