KPAI mendesak sanksi tegas produsen jajanan anak mengandung babi

id KPAI,jajanan anak,jajanan anak mengandung babi,halal,produk halal

KPAI mendesak sanksi tegas produsen jajanan anak mengandung babi

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan sanksi tegas kepada produsen makanan yang terdeteksi mengandung unsur babi, padahal mencantumkan logo halal.

Hal itu diutarakan KPAI menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sejumlah produk jajanan anak yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).

"Kita juga berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta, Kamis.

KPAI menilai pencantuman label halal pada produk-produk yang ternyata mengandung unsur haram merupakan bentuk penipuan konsumen yang serius, terlebih menyasar segmen anak-anak.

"Produk ini ketika dilihat anak, sangat mudah didekati anak, penyajiannya juga sangat menarik, warna-warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. Sehingga tentu dalam kehidupan sehari hari, produk ini sangat dekat dengan anak-anak," ujar Jasra Putra.

Dia mengingatkan bahwa produsen wajib mencantumkan informasi yang benar mengenai status kehalalan produk, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa produk yang mengandung bahan haram wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" secara jelas.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli dan mengonsumsi produk-produk yang telah diumumkan mengandung bahan tidak halal tersebut, serta mengajak pedagang dan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran secara mandiri.

Baca juga: KPAI sesalkan adegan kekerasan dalam pentas seni sekolah

"Kita berharap semua pihak tidak menghilangkan hak konsumen. Saya kira penghilangan hak konsumen juga bisa dipidana sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga perlu menjadi perhatian para penjual, pedagang, warung-warung, gerai, dan retail yang menjual produk-produk tersebut termasuk pelaku usaha," kata Jasra Putra.

Baca juga: Faktor ekonomi sebabkan filisida

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kepolisian untuk mendorong investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.

Sebelumnya, beberapa produk yang mencantumkan logo halal telah dinyatakan terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan oleh BPOM dan BPJPH.

Adapun produk-produk yang dimaksud BPOM dan BPJPH adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk dan Sweetme Marshmallow rasa coklat.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.