Mataram (ANTARA) - Seorang siswi sekolah dasar (SD) yang menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap nyaris bunuh diri dengan cara mengiris lengannya menggunakan silet.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan pendampingan terhadap korban yang hampir setiap hari mendapat perlakuan asusila dari pelaku tersebut.
"Korban yang masih usia anak ini sekarang sudah mendapatkan pendampingan kesehatan mental dan fisik dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Yogi.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah mengambil tindakan hukum dengan menangkap pria berinisial IKP (34) tersebut di rumahnya.
"Tadi malam langsung kami tangkap di rumahnya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung," ujar dia.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerkosaan putri kandung di Lombok Utara
Yogi menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang mengaku sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku usai ibu kandungnya pergi ke Hongkong sebagai pekerja migran.
"Istri pelaku ini pergi ke Hongkong sekitar Mei 2023. Sejak saat itu, hampir setiap hari pelaku ini mencabuli korban," ucapnya.
Selain perbuatan asusila, kata Yogi, pelaku juga dilaporkan kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang kini mau menempuh pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
"Jadi, korban ini sempat putus asa karena perbuatan ayahnya. Dia (korban) mau bunuh diri dengan cara mengiris lengan pakai silet," kata dia.
Baca juga: Empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Lombok Timur ditangkap
Yogi menerangkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini sudah melakukan visum terhadap korban, dan hasilnya menguatkan dugaan adanya perbuatan rudapaksa.
"Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menyebutkan ada luka robek lama sampai dasar arah jam sembilan," ujarnya.
Menurut dia, pelaku yang kini telah diamankan di Rutan Polresta Mataram terancam pidana Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Bejat!! Seorang ayah di Mataram tega perkosa anak kandungnya
Baca juga: Kementerian PPPA memantau pendampingan anak korban pemerkosaan dan TPPO
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan pendampingan terhadap korban yang hampir setiap hari mendapat perlakuan asusila dari pelaku tersebut.
"Korban yang masih usia anak ini sekarang sudah mendapatkan pendampingan kesehatan mental dan fisik dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Yogi.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah mengambil tindakan hukum dengan menangkap pria berinisial IKP (34) tersebut di rumahnya.
"Tadi malam langsung kami tangkap di rumahnya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung," ujar dia.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerkosaan putri kandung di Lombok Utara
Yogi menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang mengaku sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku usai ibu kandungnya pergi ke Hongkong sebagai pekerja migran.
"Istri pelaku ini pergi ke Hongkong sekitar Mei 2023. Sejak saat itu, hampir setiap hari pelaku ini mencabuli korban," ucapnya.
Selain perbuatan asusila, kata Yogi, pelaku juga dilaporkan kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang kini mau menempuh pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
"Jadi, korban ini sempat putus asa karena perbuatan ayahnya. Dia (korban) mau bunuh diri dengan cara mengiris lengan pakai silet," kata dia.
Baca juga: Empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Lombok Timur ditangkap
Yogi menerangkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini sudah melakukan visum terhadap korban, dan hasilnya menguatkan dugaan adanya perbuatan rudapaksa.
"Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menyebutkan ada luka robek lama sampai dasar arah jam sembilan," ujarnya.
Menurut dia, pelaku yang kini telah diamankan di Rutan Polresta Mataram terancam pidana Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Bejat!! Seorang ayah di Mataram tega perkosa anak kandungnya
Baca juga: Kementerian PPPA memantau pendampingan anak korban pemerkosaan dan TPPO