Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkap adanya penetapan tersangka baru dalam kasus anarkis sekelompok warga di wilayah Montong Buwuh, Desa Meninting, Jumat (10/5) malam.
"Tersangka baru berinisial LYAK," kata Gede Junaedi dalam keterangan yang diterima di Mataram, Kamis.
Dia menyatakan bahwa penyidik menetapkan LYAK sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, lokasi kejadian dan barang bukti.
"Jadi, LYAK ini disangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus anarkis di Meninting Lombok Barat
Terhadap LYAK, Gede Junaedi mengatakan penyidik sudah melakukan penahanan di Markas Polres Lombok Barat bersama dua tersangka lainnya berinisial RM dan LYIM.
Tersangka baru ini berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi, LYAK merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya," ucap dia.
Gede Junaedi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Polres Lombok Barat berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Untuk itu, kami harapkan masyarakat tetap menjaga situasi kondusif di Lombok Barat selama proses penyidikan berlangsung," katanya.
Baca juga: Polisi identifikasi pelaku penyerangan warga di Meninting Lombok Barat
Baca juga: Polres Lombok Barat terjunkan tim menangani bentrok warga di Meninting
"Tersangka baru berinisial LYAK," kata Gede Junaedi dalam keterangan yang diterima di Mataram, Kamis.
Dia menyatakan bahwa penyidik menetapkan LYAK sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, lokasi kejadian dan barang bukti.
"Jadi, LYAK ini disangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus anarkis di Meninting Lombok Barat
Terhadap LYAK, Gede Junaedi mengatakan penyidik sudah melakukan penahanan di Markas Polres Lombok Barat bersama dua tersangka lainnya berinisial RM dan LYIM.
Tersangka baru ini berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi, LYAK merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya," ucap dia.
Gede Junaedi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Polres Lombok Barat berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Untuk itu, kami harapkan masyarakat tetap menjaga situasi kondusif di Lombok Barat selama proses penyidikan berlangsung," katanya.
Baca juga: Polisi identifikasi pelaku penyerangan warga di Meninting Lombok Barat
Baca juga: Polres Lombok Barat terjunkan tim menangani bentrok warga di Meninting