Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Uruguay melakukan penjajakan kerja sama penguatan jaminan produk halal (JPH) guna meningkatkan kualitas produk di pasar internasional, serta sebagai komitmen penyediaan produk halal bagi masyarakat.
Penjajakan kerja sama itu ditandai dengan dilakukannya kunjungan kerja Pemerintah Uruguay ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag), di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Senin.
"Kerja sama JPH ini penting karena berkaitan dengan kerja sama perdagangan atau ekspor impor produk halal di antara kedua negara. Terlebih mulai Oktober 2024 nanti seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan memiliki cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal nomor satu di dunia, sehingga kolaborasi dengan Uruguay diperlukan supaya keinginan itu terwujud.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan saat ini terdapat satu lembaga halal dari Uruguay yakni UIC Halal Certification yang telah mengajukan permohonan akreditasi untuk dapat bekerja sama dengan BPJPH pada bulan April 2024 lalu. Tetapi pengajuan lembaga halal tersebut belum dapat diteruskan prosesnya pada sistem Sihalal mengingat belum memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan BPJPH.
"Kami berharap pertemuan hari ini dapat mendorong dilakukannya MoU dan proses asesmen lembaga halal di Uruguay menuju dilakukannya MRA dapat dilakukan secara lebih cepat." kata Aqil.
Baca juga: Sebanyak 5.858 calon haji Indonesia di berangkatkan ke Jeddah
Baca juga: Kemenag protes keras Maskapai Garuda imbas delay penerbangan
Baca juga: Sebanyak 5.858 calon haji Indonesia di berangkatkan ke Jeddah
Baca juga: Kemenag protes keras Maskapai Garuda imbas delay penerbangan
Di sisi lain Menteri Peternakan, Pertanian dan Perikanan Uruguay Fernando Mattos mengatakan, negaranya tertarik untuk melakukan pertukaran informasi tentang regulasi dan kebijakan JPH yang berlaku di Indonesia, dengan cara mengetahui lebih jauh kebudayaan dan tradisi, khususnya terkait perkembangan jaminan produk halal di Tanah Air.
"Ketertarikan kami adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang kebudayaan dan tradisi, khususnya tentang perkembangan terkait jaminan produk halal. Kami bermaksud untuk dapat melakukan suatu kerja sama dengan lembaga Anda (BPJPH Kemenag), dan ini akan menjadi sangat penting bagi kami," ujar dia.