Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan yang merupakan oknum pegawai kejaksaan berinisial BW atas keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
"Penangkapan BW yang merupakan oknum pegawai kejaksaan ini kami lakukan hari ini berdasarkan tindak lanjut laporan warga asal Sekarbela," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Dalam laporan, oknum pegawai tata usaha pada Kejaksaan Tinggi NTB tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan roda empat milik pelapor.
Yogi menjelaskan bahwa pelaku BW melancarkan aksi dengan menyewa dua hari kendaraan pelapor untuk kepentingan pribadi. Pelaku menyewanya dengan harga Rp300 ribu per hari.
"Ternyata sewa terus berlanjut sampai pelapor berkeinginan mau pakai kendaraannya. Pas mau minta unitnya (kendaraan) balik, pelaku ini tidak bisa kembalikan karena mengaku sudah menggadaikan ke orang lain," ucap dia.
Baca juga: Terungkap pegawai Kejati NTB tersangka korupsi belum jalani penahanan
Kepada polisi, BW mengaku menggadaikan kendaraan pelapor seharga Rp35 juta. Kendaraan pelapor digadaikan ke seseorang berinisial M yang berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah.
"Alhasil kami menelusuri keberadaan kendaraan pelapor dan menemukannya di Lombok Tengah. Unit (kendaraan) sekarang sudah kami amankan di kantor dari masyarakat yang juga menerima gadai dari M," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Yogi mengatakan bahwa M yang menerima gadai dari BW kini masuk dalam daftar buronan kepolisian.
"Jadi, M ini turut serta dalam kasus ini. Sekarang dia masuk daftar buronan karena posisinya nomaden, berpindah-pindah," ucap dia.
Selain M, Yogi mengatakan ada pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni seorang perempuan berinisial Y.
"Peran Y ini sebagai perantara yang mengenalkan BW dengan M," katanya.
Yogi menegaskan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap BW dan Y dengan merujuk sangkaan pidana pada Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Jadi, BW dan Y sudah kami tetapkan sebagai tersangka, makanya kami lanjutkan ke penahanan," ujar dia.
Yogi menerangkan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah kedua pelaku yang telah berstatus tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
"Karena ada indikasi kedua pelaku ini juga melakukan perbuatan serupa kepada korban lain. Kendaraan digadai ke pelaku M juga. Itu makanya menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penahanan," ucap Yogi.
Dengan menyampaikan hal tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kedua pelaku untuk melapor ke Polresta Mataram.
"Jadi, sejauh ini belum ada laporan lain. Tetapi, informasi yang kami dapat ada korban lain dari kedua pelaku, untuk itu kami buka ruang bagi masyarakat yang merasa jadi korban untuk segera melapor," ujarnya.
Terkait dengan peran salah seorang pelaku merupakan seorang oknum pegawai kejaksaan, Yogi menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejati NTB.
"Dalam hal ini, kami langsung berkoordinasi dengan Asisten Pengawas Kejati NTB," kata Yogi.
"Penangkapan BW yang merupakan oknum pegawai kejaksaan ini kami lakukan hari ini berdasarkan tindak lanjut laporan warga asal Sekarbela," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Dalam laporan, oknum pegawai tata usaha pada Kejaksaan Tinggi NTB tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan roda empat milik pelapor.
Yogi menjelaskan bahwa pelaku BW melancarkan aksi dengan menyewa dua hari kendaraan pelapor untuk kepentingan pribadi. Pelaku menyewanya dengan harga Rp300 ribu per hari.
"Ternyata sewa terus berlanjut sampai pelapor berkeinginan mau pakai kendaraannya. Pas mau minta unitnya (kendaraan) balik, pelaku ini tidak bisa kembalikan karena mengaku sudah menggadaikan ke orang lain," ucap dia.
Baca juga: Terungkap pegawai Kejati NTB tersangka korupsi belum jalani penahanan
Kepada polisi, BW mengaku menggadaikan kendaraan pelapor seharga Rp35 juta. Kendaraan pelapor digadaikan ke seseorang berinisial M yang berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah.
"Alhasil kami menelusuri keberadaan kendaraan pelapor dan menemukannya di Lombok Tengah. Unit (kendaraan) sekarang sudah kami amankan di kantor dari masyarakat yang juga menerima gadai dari M," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Yogi mengatakan bahwa M yang menerima gadai dari BW kini masuk dalam daftar buronan kepolisian.
"Jadi, M ini turut serta dalam kasus ini. Sekarang dia masuk daftar buronan karena posisinya nomaden, berpindah-pindah," ucap dia.
Selain M, Yogi mengatakan ada pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni seorang perempuan berinisial Y.
"Peran Y ini sebagai perantara yang mengenalkan BW dengan M," katanya.
Yogi menegaskan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap BW dan Y dengan merujuk sangkaan pidana pada Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Jadi, BW dan Y sudah kami tetapkan sebagai tersangka, makanya kami lanjutkan ke penahanan," ujar dia.
Yogi menerangkan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah kedua pelaku yang telah berstatus tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
"Karena ada indikasi kedua pelaku ini juga melakukan perbuatan serupa kepada korban lain. Kendaraan digadai ke pelaku M juga. Itu makanya menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penahanan," ucap Yogi.
Dengan menyampaikan hal tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kedua pelaku untuk melapor ke Polresta Mataram.
"Jadi, sejauh ini belum ada laporan lain. Tetapi, informasi yang kami dapat ada korban lain dari kedua pelaku, untuk itu kami buka ruang bagi masyarakat yang merasa jadi korban untuk segera melapor," ujarnya.
Terkait dengan peran salah seorang pelaku merupakan seorang oknum pegawai kejaksaan, Yogi menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejati NTB.
"Dalam hal ini, kami langsung berkoordinasi dengan Asisten Pengawas Kejati NTB," kata Yogi.